Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

Mozaik Islam-Terdapat banyak dalil yang melarang memilih orang kafir sebagai pemimpin. Diantaranya,
Firman Allah,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّه٠لÙلْكَاÙÙØ±Ùينَ عَلَى Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†Ùينَ سَبÙيلًا
“Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum mukminin.†(QS. an-Nisa: 141).
Al-Qadhi Ibnul Arabi mengatakan,
إنَّ الله Ø³Ø¨ØØ§Ù†Ù‡ لا يَجعل Ù„Ù„ÙƒØ§ÙØ±ÙŠÙ† على المؤمنين سبيلاً بالشَّرع، ÙØ¥Ù† وجد ÙØ¨Ùخلا٠الشرع
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan menjadikan orang kafir untuk menguasai kaum mukminin secara aturan syariat. Jika itu terjadi, berarti menyimpang dari aturan syariat. (Ahkam al-Quran, 1/641)
Allahu juga berfirman,
يَا أَيّÙهَا الَّذÙينَ آمَنÙوا Ø£ÙŽØ·ÙيعÙوا اللَّهَ ÙˆÙŽØ£ÙŽØ·ÙيعÙوا الرَّسÙولَ ÙˆÙŽØ£ÙولÙÙŠ الْأَمْر٠مÙنْكÙمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian.†(QS. an-Nisa: 59)
Kalimat ‘min-kum’ yang artinya diantara kalian, maknanya adalah diantara kaum muslimin. Sehingga, mereka tidak boleh memilih pemimpin non-muslim.
Ketika menafsirkan surat Ali Imran ayat 118, Al-Qurthubi mengatakan,
نَهى الله المؤمنين بÙهذه الآية أن ÙŠÙŽØªÙ‘ÙŽØ®ÙØ°ÙˆØ§ من الكÙÙَّار واليهود وأهل الأهواء Ø¯ÙØ®Ù„اءَ ووÙلَجاء ÙŠÙÙØ§ÙˆØ¶ÙˆÙ†Ù‡Ù… ÙÙŠ الآراء، ÙˆÙŠÙØ³Ù†Ø¯ÙˆÙ† إليهم أمورَهم
Allah melarang kaum mukminin, berdasarkan ayat ini untuk memilih orang kafir, orang yahudi, dan pengikut aliran sesat untuk dijadikan sebagai orang dekat, orang kepercayaan. Menyerahkan segala saran dan pemikiran kepada mereka dan menyerahkan urusan kepada mereka. (Tafsir al-Qurthubi, 4/179).
Ulama Sepakat, Memilih Pemimpin Kafir, Dilarang
Ulama sepakat, memilih pemimpin kafir hukumnya terlarang.
Al-Qadhi Iyadh mengatakan,
أجمع العلماء٠على أنَّ الإمامة لا تنعقد Ù„ÙƒØ§ÙØ±ØŒ وعلى أنَّه لو طرأ عليه Ø§Ù„ÙƒÙØ± انعزل
Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada oranng kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim, an-Nawawi, 6/315).
Ibnul Mundzir mengatakan,
إنَّه قد “أجمع كلّ٠مَن ÙŠÙØÙَظ عنه Ù…ÙÙ† أهل العلم أنَّ Ø§Ù„ÙƒØ§ÙØ± لا ولايةَ له على المسلم Ø¨ÙØØ§Ù„
Para ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya. (Ahkam Ahlu Dzimmah, 2/787)
Al-Hafidz Ibnu Hajar bahkan memberikan keterangan lebih sangar,
إنَّ الإمام “ينعزل Ø¨Ø§Ù„ÙƒÙØ± إجماعًا، ÙÙŠÙŽØ¬ÙØ¨ على كلّ٠مسلم٠القيام٠ÙÙŠ ذلك، ÙÙ…ÙŽÙ† قوي على ذلك Ùله الثَّواب، ومَن داهن ÙØ¹Ù„يه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرة٠من تلك الأرض
Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan, dengan sepakat ulama. wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123)
Fatwa-fatwa yang disampaikan para ulama di atas, berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْع٠وَالطَّاعَة٠ÙÙÙŠ مَنْشَطÙنَا وَمَكْرَهÙنَا ÙˆÙŽØ¹ÙØ³Ù’رÙنَا ÙˆÙŽÙŠÙØ³Ù’رÙنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا Ù†ÙÙ†ÙŽØ§Ø²ÙØ¹ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ø£ÙŽÙ…Ù’Ø±ÙŽ أَهْلَه٠إÙلَّا أَنْ تَرَوْا ÙƒÙÙْرًا بَوَاØÙ‹Ø§ عÙنْدَكÙمْ Ù…Ùنْ اللَّه٠ÙÙÙŠÙ‡Ù Ø¨ÙØ±Ù’هَانٌ
“Kami berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulitan maupun mudah, dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.†(Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja, perlu diperhatikan, untuk masalah melengserkan pemimpin non muslim, para ulama memberi catatan, bahwa upaya itu tidak boleh dilakukan jika memberikan madharat yang besar bagi masyarakat.
Jika upaya menggulingkan pemerintah bisa menimbulkan madharat yang besar, menimbulkan kekacauan bahkan banyak korban, ini jelas tidak diperkenankan.
Namun, setidaknya kalimat ini, menjadi peringatan, kita tidak boleh memilih pemimpin yang non muslim.
Sumber : konsultasisyariah.com
Editor : Hendra Ray

Comments
This post currently has no comments.