Hukuman Dikurangi MA, Angelina Sondakh Tetap Terpukul

MUSIK DAN INFORMASI PAGI Angelina Sondakh melangkah cepat usai menjadi saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin. Angie bergegas keluar menghindari pewarta yang menunggu pernyataannya.
Angie tak menggubris sama sekali pertanyaan yang diajukan saat turun dari lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Mulai dari putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, kondisi kesehatan hingga penampilan berbedanya yang kali ini mengenakan jilbab. Angie tetap tidak mau bicara.
Dalam putusan PK, Angie dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Angie juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar maka Angie dihukum pidana penjara selama 1 tahun.
Melalui kuasa hukumnya Rudy Alfonso, Angie sebelumnya mengungkapkan pengurangan hukuman kepadanya belum adil. Angie berpendapat putusan MA idealnya sama dengan putusan Pengadilan Tinggi yakni hukuman 4,5 tahun penjara.
Comments
This post currently has no comments.