Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola

Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola

14MUSIK DAN INFORMASI SIANG – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto harus tetap melalui izin Presiden Joko Widodo. Kata dia, hal ini tercantum dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

“Enggak bisa dong kami menegakkan hukum yang tidak sesuai dengan sesuai prosedur. Nanti kami yang akan disalahkan,” kata dia saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2016. “Jangan-jangan yang berkomentar ini belum membaca UU MD3.”

Prasetyo menampik tudingan yang menyatakan Kejaksaan melempar bola panas kepada Presiden terkait kasus ‘Papa Minta Saham’ yang menyeret Novanto. “Tidak ada keinginan semacam itu. Memang aturannya seperti itu,” ujarnya. Ia justru curiga terhadap pihak-pihak yang tidak senang kejaksaan mengusut kasus korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Jaksa Agung bisa melanjutkan kasus Novanto tanpa perlu izin presiden. Sebab, kasus Setya merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong tindak pidana khusus sehingga tak memerlukan izin. “Saya kira ini kan tipikor, jadi tak perlulah (izin),” ujar Laoly di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2015.

Apalagi, kata Laoly, Novanto mengadakan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan pasal 245 Ayat 3 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR tak perlu meminta izin presiden apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Laoly, tindak pidana korupsi dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana khusus.
Sehingga, kata dia, Jaksa Agung dapat melanjutkan kasus tersebut.

Istana juga mengatakan permintaan izin Kejaksaan Agung kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya Novanto sebenarnya tak diperlukan. Artinya, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, Kejaksaan bisa langsung memeriksa Novanto. “Karena memang pokok perkaranya sebenarnya tidak termasuk hal yang diatur untuk izin Presiden,” kata Pramono, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Januari 2015.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...