IMA Madina Laporkan Temuan BPK di DPRD Madina ke Polda dan Kejatisu


Foto: DPP IMA Madina saat berada di Poldasu Usai Melaporkan Temuan BPK RI di DPRD Madina.
Medan, StArtNews– DPP IMA Madina hari ini, Senin (09/09) melaporkan kasus temuan BPK RI Regional Sumut menyangkut DPRD Mandailing Natal tahun 2018 ke Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Herman Birje Nasution, Ketua DPP IMA Madina pada StArtNews mengatakan, laporan ini terkait temuan BPK RI di DPRD Mandailing Natal menyangkut dana Tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan POB/DO DPRD Mandailing Natal senilai Rp2.545.095.000 tahun 2018.
Dilaporkannya temuan BPK RI Regional Sumut kata Herman Birje Nasution karena DPP IMA Madina melihat sejumlah Anggota DPRD yang wajib mengembalikan uang temuan tersebut terkesan tidak kooperatif.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal periode 2014-2019 seharusnya kooperatif terhadap persoalan yang menyangkut institusi tersebut. Adapun persoalannya adalah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap APBD Madina Tahun 2018 yang diposkan dalam Sekretariat DPRD Madina,” kata Herman Birje Nasution.
Dalam Surat Laporan DPP IMA Madina yang dikirimkan ke redaksi StArtNews, ada beberapa poin yang menjadi alasan DPP IMA Madina melaporkan temuan BPK RI Sumut itu ke Poldasu dan Kejatisu di antaranya merujuk pada Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2018 Nomor : 65.C/ LHP / XVIII.MDN / 05 / 2019 Tanggal 25 Mei 2019 Pada Point 3 Halaman 18 Menyatakan Bahwa Pembayaran Tunjangan TKI, Tunjangan Reses, dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp2.545.095.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Selanjutnya Surat Bupati Mandailing Natal Nomor : 862. 1 / 2161/ TUPIM / 2019 Tanggal 19 Juli 2019 Tentang Tindak Lanjut LHP BPK-RI .
Kemudian surat Sekretaris DPRD Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 175 / 171 / SETWAN / 2019 tanggal 24 Juli 2019 Tentang Tindak Lanjut LHP BPK – RI serta Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Harminsyah Batubara, Nomor: 170/047/PIM/2019 tanggal 31 Juli 2019 Tentang Tindak Lanjut BPK-RI.
Ketua Umum DPP IMA Madina, Herman Birje Nasution, meminta kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum DPRD Madina Periode 2014-2019.
Seperti diketahui bahwa temuan BPK RI di DPRD Mandailing Natal sudah menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan. Saling tuding antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi salah satu pembahasan. DPRD menuding bahwa kesalahan ada pada Pemerintah yang terlambat mengeluarkan SK KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) pada bulan September 2018, seharusnya SK tersebut dikelurkan Bupati pada awal Januari. Pemerintah Daerah dalam hal ini juga membela diri bahwa Bendahara DPRD Madina mencairkan Anggaran tersebut pada Bulan Maret 2018 sebelum SK KKD dikeluarkan.
Informasi lain yang didapat StArtNews bahwa temuan BPK RI Regional Sumut ini juga akibat kelalaian Sekretariat Dewan dalam hal penulisan Angka Anggaran yang berkurang, sehingga BPK dalam melakukan penilaian menemukan Nilai KKD Madina yang rendah akibat kesalahan mengetik angka jumlah Suatu Anggaran. Namun, dari sikap lemerintah melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim TGR bahwa Anggota Dewan tetap wajib mengembalikan temuan tersebut karena yang menikmati anggaran itu adalah Anggota Dewan sendiri sesuai dengan pernyataan BPK RI saat dilakukan konfirmasi oleh lihak legislatif dan eksekutif saat itu di Medan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.