Kotanopan, StartNews – Meski telah ditetapkan jadi tesangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) pada 30 Agustus 2021, tetapi Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan belum menahan mantan Kepala Desa (Kades) ) Simangambat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mndailing Natal (Madina) berinisial A.
“Memang betul. Saudara A belum kita tahan, dengan tanda kutip, ya. Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan Arga Hutagalung, Rabu (1/9/2021).
Arga mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari tersangaka hingga kini belum ditahan. Di antaranya, unsur subjektivitas penyidik dan tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.
BACA JUGA: – Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka
“Selain itu, juga penyidik hingga saat ini masih melakukan pemberkasan kasus tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Setelah pemberkasan tersangka selesai dilimpahkan ke pengadilan, menurut Arga, tersangka nantinya akan menjadi tahanan majelis hakim.
“Di situlah baru tersangka bisa ditahan setelah sudah selesai pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Semoga pemeberkasan ini tidak ada kendalanya dan selasai dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Simangambat ini bermula dari hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Madina dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Madina cabang Kotanopan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mencapai Rp 800 juta.
Reporter: Hasmar Lubis
The post Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Mantan Kades Simangambat yang Disangka Korupsi first appeared on Start News.