Panyabungan, StartNews – Sengketa masyarakat yang tergabung dalam KUD Setia Abadi Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, dengan PTPN IV Mandailing Natal (Madina) terkait lahan plasma akhirnya mencapai titik temu setelah dimediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Rabu (17/7/2024).
Dilansir antaranews.com, rapat mediasi itu dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh, Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai, perwakilan KUD Setia Abdi, dan manajemen PTPN IV.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Muktar Afandi mengatakan ada tiga kesepakatan yang berhasil disepakati pihak koperasi dengan PTPN IV dalam pertemuan tersebut. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah MoU dan ditandatangani pengurus KUD Setia Abadi H. Rusdan Nasution dan H. Zulkarnaen. Sementara pihak PTPN IV diwakili M. Haris Fadillah Ritonga dan Nofan Herawan.
Surat MoU tersebut juga ditandatangani Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai, dan Kabag Ops Polres Madina Muhammad Rusli.
Tiga poin kesepakatan, di antaranya PTPN IV berupaya memenuhi tuntutan kebun plasma KUD Setia Abadi di Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, dengan bersurat kepada direktur utama PTPN IV.
Kemudian, masyarakat menghentikan aksi penyetopan armada pengangkut CPO, pendudukan kebun timur, dan aksi lainnya yang berakibat terhentinya operasional PTPN IV. Selanjutnya, jawaban surat sebagaimana pada poin pertama ditunggu masyarakat jawabannya paling lambat 20 hari sejak nota kesepakatan ini ditandatangani.
Reporter: Sir/Ant