Ini Penjelasan Pimpinan STAIN Madina Terkait Pencabutan KIP Mahasiswa Dedi Tinambunan

Ini Penjelasan Pimpinan STAIN Madina Terkait Pencabutan KIP Mahasiswa Dedi Tinambunan

Panyabungan, StartNews – Para pimpinan STAIN Mandailing Natal (Madina) mengklarifikasi pemberitaan terkait pencabutan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa atas nama Dedi Saputra Tinambunan dan dialihkan ke mahasiswa lain atas nama Abdul Majid Rangkuti.

Ketua STAIN Madina Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag melalui Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Irma Suryani Siregar, MA menegaskan, bantuan KIP Kuliah tersebut berdampak nyata dalam membantu mahasiswa berprestasi secara akademik dan non-akademik.

Namun, dari sisi ekonomi tergolong berasal dari keluarga yang kurang mampu untuk tetap kuliah tanpa hambatan. Hal ini didasarkan pada besaran bantuan KIP Kuliah yang diterima oleh setiap mahasiswa penerima KIP sebesar Rp6.600.000 per semester sejak semester satu sampai semester delapan.

BACA JUGA:

Irma Suryani Siregar membenarkan Dedi Saputra Tinambunan bertatus mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) semester delapan sebagai salah satu penerima KIP Kuliah. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAIN Mandailing Natal Nomor 134.1 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun Anggaran 2020/2021.

“Namun, sejak tahun 2024, pemberian KIP Kuliah dihentikan dan dialihkan kepada mahasiswa yang seangkatan dengannya sesuai dengan juknis KIP Kuliah,” kata Irma melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi StartNews, Senin (1/4/2024) malam.

Irma menyatakan setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah telah menandatangani surat pakta integritas di atas materai 10.000. Isinya, komitmen menjadi mahasiswa berprestasi dan menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa lainnya. Selain itu, komitmen menaati segala ketentuan yang berlaku sebagai penerima KIP.

“Namun berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Prodi PAI, Dedi Tinambunan sudah dua kali terlambat menyerahkan laporan KIP dan sering tidak mengikuti kegiatan akademik untuk mahasiswa penerima KIP,” jelas Irma.

Dia mengatakan proses pelaksanaan KIP Kuliah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk penggantian KIP atas nama Dedi Saputra Tinambunan. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat mengonfirmasi kepada pihaknya jika ada hal lain yang ingin diketahui terkait tata kelola KIP Kuliah yang selama ini dijalankan Kampus STAIN Madina.

Sementara Ketua Program Studi PAI Ali Jusri Pohan menyatakan Dedi Saputra Tinambunan sudah menerima dana bantuan KIP Kuliah sejak semester satu sampai semester tujuh. Padahal, kata dia, sejak semester enam, Dedi sudah terlambat mengumpulkan pelaporan penggunaan KIP Kuliah sebagai syarat pencairan KIP berjalan.

“Namun, waktu itu kami berikan toleransi dan laporannya tetap kami terima dan kami susulkan ke bagian keuangan untuk pencairan,” kata Ali Jusri Pohan, juga melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi StartNews, Senin (1/4/2024) malam.

Pada semester berikutnya, menurut dia, Dedi Saputra Tinambunan kembali terlambat menyerahkan laporan KIP Kuliah. Padahal, yang bersangkutan sudah diperingatkan oleh Kaprodi PAI dan Sekretaris Prodi PAI agar tidak terlambat mengumpulkan laporan penggunaan KIP Kuliah.

Selain itu, menurut dia, alasan pencabutan KIP itu juga didasarkan pada ketidak-aktifan Dedi Saputra Tinambunan dalam mengikuti kegiatan akademik yang seharusnya diikuti secara aktif oleh mahasiswa penerima KIP kuliah seperti seminar dan kegiatan akademik lainnya.

Itu sebabnya, pihaknya mengusulkan penggantian penerima KIP Kuliah dari Dedi Sahputra Tinambunan kepada Abdul Majid Rangkuti, mahasiswa Prodi yang sama semester delapan. “Sudah beberapa kali memanggil Dedi Saputra Tinambunan, memberinya nasehat agar mengikuti semua peraturan KIP,” tegas Ali Jusri.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...