Panyabungan.StArtNews- Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dalam Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016 lewat. Di hadapan Anggota DPRD Mandailing Natal dalam agenda Sidang Paripurna mengatakan LPP APBD TA 2016 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tahunan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kab. Madina dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD TA 2016 dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan. Program kerja tahun anggaran 2016 yang termuat dalam APBD TA 2026 merupakan kesinambungan dari program kerja tahun anggaran sebelumnya.
Oleh karena itu penyusunan LPP APBD TA 2016 mengacu juga pada dokumen dokumen perencanaan yang ada yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2016. APBD Kab Madina TA 2016 yang disusun pendekatan kinerja, diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal, dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bupati mengawali laporannya dengan menyampaikan amanat Undang-undang (UU) nomor: 32 tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 17 tahun 2003 tentang Uang Negara, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling lambat enam(6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Nota Pengantar yang dibacakan langsung oleh Drs. Dahlan Hasan Nasution menyampaikam Ringkasan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan berbasis Akrual Pemkab. Madina TA 2016 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo Anggara lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas. Secara umum gambaran realisasi APBD Kab. Madina TA 2016 yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah, pada anggaran pendapatan Pemkab. Madina TA 2016 setelan perubahan sebesar Rp.1.541.735.851.349,00 terealisasi sebesar Rp.1.425.089.851.138,19 atau 92,43% dari anggaran dengan rinciannya: PAD yang dianggarkan sebesar Rp.95.508.994.820,00 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp.70.405.901.828,19 atau 76,11%. Pendapatan transparan dari Pemerintah Pusat dianggarkan sebesar Rp.1.157.769.461.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.055.984.803.941,00 atau 76,11% . Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp.286.592.219.429,00 dengan realisasi Rp.293.895.639.269,00 atau 102,55%.
Pada belanja daerah dana yang dianggarkan sebesar Rp.1.405.739.733.820,00 terealisasi sebesar Rp.1.210.230.197.267,28 atau 86,09%. Selanjutnya transfer bantuan keuangan dianggarkan sebesar Rp 249.708.920.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.249.346.427.171,00,00 atau 99,85% dari anggaran. Realisasi APBD Pemkab. Madina TA 2016 mengalami defisit sebesar minus Rp.34.486.773.300,09 yang artinya realisasi belanja dan transfer bantuan keuangan lebih besar dari pendapatan Pemkab. Madina.
Reporter : R Ray
Editor : Hanapi Lubis