Inspektorat Madina Masih Verifikasi Ulang Administrasi PPPK yang Lulus

Inspektorat Madina Masih Verifikasi Ulang Administrasi PPPK yang Lulus

Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan Inspektorat Madina masih terus melakukan proses verifikasi ulang terhadap administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Jika masih ditemukan lagi berkas atau dokumen pelamar yang tidak sesuai prosedur, maka kelulusan peserta seleksi akan dibatalkan. Itu sebabnya, kemungkinan jumlah peserta yang lulus PPPK tahun 2023 tetapi cacat administrasi akan bertambah.

“Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan,” kata Sukhairi, dikutip dari laman detik.com, Senin (15/1/2024).

Sejauh ini, Sukhairi menyebut ada enam peserta seleksi PPPK yang dibatalkan kelulusannya, karena tidak sesuai proses administrasi. “Sejauh ini ada enam orang (peserta seleksi PPPK),” kata Sukhairi di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/1/2024).

Karena diduga ada kecurangan, kelulusan enam peserta seleksi yang tidak sesuai administrasi tersebut pun dibatalkan.

“Itu tidak terpublis dengan baik bahwa inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa administrasi ditemukan tidak sesuai. Itulah yang sudah kita batalkan,” katanya.

Sebelumnya, Ombusdman Sumatera Utara (Sumut) juga menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK tahun 2023 di Madina yang membuat Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyato Siregar ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Sumut.

Temuan itu, di antaranya penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Menurut Pjs. Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, persoalan bermula dari SKTT.

“Secara aturan Pemkab sebetulnya boleh tak melaksanakan SKTT. Karena itu kan harus diajukan dulu, baru disetujui atau tidak oleh Menpan dan Mendikbud,” ujarnya.

James mengatakan Pemkab Madina mengadakan SKTT di tengah proses sSeleksi PPPK. Saat itulah ada peserta yang mengalami pengurangan nilai hingga mengadukan adanya dugaan pelanggaran.

Beberapa hal yang menjadi catatan Ombudsman, di antaranya Pemkab Madina tidak memberikan sosialisasi adanya pelaksanaan SKTT kepada peserta.

“Ada temuan, penyesuaian jadwal untuk menyelenggarakan SKTT sudah terbit dahulu sebelum usulan itu disetujui atau tidak oleh Mendikbud dan Menpan,” ungkapnya.

Kemudian, Pemkab Madina juga tidak membuat pedoman teknis secara rinci, sehingga ditemukan adanya peserta yang bukan guru tetapi melamar ke formasi guru dan lulus.

Reporter: Sir/detik.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...