menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Roy Adam | 21 April 2021

Panyabungan, StArtNews-Para pejabat dan Aparatul Sipil Negara (ASN) pada Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini untuk memastikan para pejabat dan ASN netral dalam gelaran Pilkada mengingat mereka bekerja untuk negara bukan untuk pasangan calon tertentu.

Keterlibatan pejabat dan ASN dalam politik praktis menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Mandailing Natal (Madina) menjadi perhatian Pengamat Sosial Politik Madina Miswaruddin Daulay seperti rilis yang diterima StArtNews, Rabu (21/4).

Dalam rilis tersebut, Miswar menyampaikan dari pantauan di lapangan diperoleh informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa penerbitan KTP tanpa prosedur resmi kepada sekitar 30 warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Penerbitan KTP ini, jelas Miswar, ditengarai untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya dugaan pembiaran kepala desa Kampung Baru dan Simanondong oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan.

Miswar juga menyoroti Kepala Dinas Pendidikan yang diduga turut berperan aktif dalam memenangkan paslon tertentu dengan memobilisasi tenaga honorer di bawah naungan Disdik Madina.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, jelas Miswar, diduga telah menyuruh salah satu pegawai di Dinas Kesehatan dengan inisial S untuk ikut memenangkan paslon tertentu.

Untuk itu, Miswaruddin Daulay meminta dan berharap Bawaslu Madina melakukan pengawasan dan menggunakan wewenang yang dimilikinya demi mewujudkan Pilkada yang jurdil.

“Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu”, jelasnya.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play