menu Home chevron_right
Berita Sumut

JPU Kejari Belawan Tuntut Pidana Mati Empat Terdakwa Kasus Narkoba

Redaksi | 6 Januari 2026

Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, dirilis antaranews.com, Senin (5/1/2026).

JPU Daniel menyebutkan empat terdakwa tersebut adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar. Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali.

Kemudian, pasangan suami-istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Persidangan diikuti para terdakwa secara daring.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas Daniel.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1/2026) dengan agenda pledoi,” ujarnya.

JPU Daniel dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.

“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar dia.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah diketahui mengendalikan pergerakan sabu tersebut.

Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengaku sabu-sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan dirinya diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.

Terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta,” jelas Daniel.

“Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu,” ujar Daniel.

Reporter: Ant/Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play