Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Dollar Heriyanto Siregar dan kawan-kawan (Dkk) sesama pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023.
JPU Ahmad Halawi menyampaikan dakwaan itu dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).
JPU Ahmad Halawi menyebutkan, keenam terdakwa, yakni Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, Abdul Hamid Nasution selaku Pj. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.
BACA JUGA:
Kemudian, terdakwa Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan Dedi Marito selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina.
“Terakhir Ismansyah Batubara selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina,” ujarnya, dilansir antaranews.com.
Ahmad Halawi mengatakan, jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
Atas perbuatan itu, kata dia, keenam terdakwa selaku pegawai negeri telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
“Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan primair,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (30/8/2024), dengan agenda keterangan dari para saksi.
“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” kata Hakim Sarma Siregar.
Reporter: Sir/Antara