Jual Ganja, Warga Panyabungan Dua Ini Diringkus Polisi

Jual Ganja, Warga Panyabungan Dua Ini Diringkus Polisi

Panyabungan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar ganja di Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut).

Pria berusia 24 tahun itu berinisial KRN alias Dedek, warga Banjar Sawo, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan. Dia ditangkap polisi di Gang Rambutan, Kelurahan Panyabungan III pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu plastik asoy warna hitam yang berisi ganja seberat 30 gram dan uang tunai Rp 180 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

Dikutip dari sumut.antaranews.com, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menyatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Panyabungan III.

“Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Rabu (27/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan terhadap tersangka,” kata AKP Irwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022).

Irwan menyebut tersangka dalam menjalankan aksinya sering berada di belakang SMK Negeri 2 Panyabungan.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Ant

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...