Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Irsal Pariadi meminta para kepala desa memfokuskan penggunaan dana desa (DD) tahun 2024 pada sejumlah program prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Irsal, program prioritas itu, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
“Program prioritas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” kata Irsal, Selasa (2/1/2024).
Untuk penanganan kemiskinan ekstrem, Irsal menjelaskan, dapat diwujudkan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat, terutama keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa masing-masing.
Dia menjabarkan, ada lima kriteria keluarga penerima manfaat yang berhak mendapatkan BLT desa, yakni keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, serta perempuan yang menjadi kepala keluarga miskin ekstrem.
“Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT desa sebesar Rp300 ribu per bulan sejak Januari 2024. Penyerahan BLT ini bisa tiga bulan sekaligus,” kata Irsal.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani, menurut dia, masing-masing pemerintah desa wajib mengalokasikan paling rendah 20 persen dari pagu dana desa. Dana desa ini dimanfaatkan untuk ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.
Sementara program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, penggunaan dana desa difokuskan untuk kegiatan intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
“Fokus penggunaan dana desa itu wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB Desa tahun 2024. Selain itu, dana desa tentunya juga digunakan untuk dana operasional pemerintah desa,” kata Irsal.
Reporter: Sir