Kamis Ini Kadis PUPR Madina Diperiksa Kejatisu

Panyabungan.StArtNews- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Syahrudsin ST, beserta 2 orang stafnya di Dinas PUPR kabarnya Kamis besok akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diduga pemanggilan Syahruddin ST berkaitan dengan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Surat pemanggilan ke tiga orang Dinas PUPR Mandailing Natal tersebut sudah diserahkan langsung ke Pemerintah Daerah melalui Kejaksaan Negeri Panyabungan.
Seperti diketahui, Kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan 3 orang dari Dinas Perkim Mandailing Natal. Ke tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka 22 Juli lalu.
Desakan mahasiswa yang terus melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bergulir. Mahasiswa dari Ima Tabagsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas PU Mandailing Natal, Syahruddin ST, ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri menghabiskan dana 8 milyar yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2015.
Dari pernyataan pihak Kejati saat penetapan tersangka dari Dinas Perkim, total keseluruhan kerugian Negara yang dihitung Rp4,7 Milyar.
Sejauh ini, belum diketahui kasus mana yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal. Pihak Dinas PUPR yang berusaha dikonfirmasi tutup rapat soal informasi ini.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.