KAMPANYE NASIONAL HALAL RUN

KAMPANYE NASIONAL HALAL RUN

Opini-Kampanye NasionalHalalRun adalah kampanye untuk mengajak masyarakat menggunakan produk atau barang-barang yang halal dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya ekonomi yang berbasis pada ekonomi berkeadilan yaitu ekonomi syariah.Kampanye ini bertemakan “Berani Halal”dalam menggunakan fintech dan melaksanakan kegiatan filantropi serta mendukung pengembangan UMKM Indonesia . Kampanye ini dibuat dengan bahasa sederhana dan menarik, namun menimbulkan keingintahuan masyarakat diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk memakai produk halal dan ekonomi berkeadilan. Melalui serangkaian program sosialisasi dan edukasi ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat turut menikmati keuntungan dari pertumbuhan pasar halal dan tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), hingga kini pemerintah belum memiliki peraturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) yang tepat, sebagai implementasi UU tersebut. Bangsa Besar adalah bangsa yang bisa menangkap peluang dan tanda zaman serta berpikir jauh ke depan, halal tidak sekedar kebutuhan umat Islam. Melainkan sudah menjadi trend  global, yang bersifat universal

Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.Kebutuhan produk halal tak hanya bagi masyarakat muslim, tetapi kebutuhan masyarakat nonmuslim juga. Jika suatu produk halal, berarti produk tersebut aman dikonsumsi, sehat dan tidak mengandung sumber-sumber penyakit di dalamnya. Hal ini kemudian menyebabkan berbagai produk dan identitas tempat perdagangan di luar negeri semakin banyak mencantumkan label halal. Label halal tersebut pun kini telah menjadi keunggulan dan value added yang ditawarkan kepada konsumen.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlangsung akhir tahun ini, potensi bisnis halal tersebut pun mulai digarap. Bahkan, negara yang mayoritas bukan muslim, seperti Singapura dan Thailand sudah memulai menggarap pusat produk halal di negaranya. Negara-negara tersebut paham betul, bahwa menjual produk makanan bagi konsumen turis dari negara-negara muslim harus identik dengan produk halal. Indonesia semestinya menyadari bahwa menjual produk halal adalah kebutuhan dan kewajiban. Harus muncul paradigma ke depan bahwa sebagian besar produk makanan, bahan makanan, dan jasa tertentu di Indonesia sudah pasti kehalalannya. Apalagi sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

Konsep halal dapat dipandang dari dua perspektif yaitu pertama perspektif agama yaitu sebagai hukum makanan sehingga konsumen muslim mendapat hak untuk mengkonsumsi makanan sesuai keyakinannya. Ini membawa konsuekensi adanya perlindungan konsumen, yang kedua adalah perspektif industri. Bagi produsen pangan, konsep halal ini dapat ditangkap sebagai suatu peluang bisnis. Bagi industri pangan yang target konsumennyasebagian besar muslim, maka tentu saja dengan adanya jaminan kehalalan produk akan meningkatkan nilainya yang berupa intangiblevalue.Produk pangan yang kemasannya tercantum label halal akan meningkatkan daya tarik bagi konsumen muslim.

Produk pangan (Makanan dan Minuman) adalah produk yang paling besar disertifikasi halal. World Halal Food Council (WHFC) merilis bahwa saat ini kesadaran memenuhi hak atas pangan halal oleh produsen terus meningkat secara global. Di negara-negara yang mayoritas beragama non-muslim pun sudah banyak yang menerapkan prinsip halal bagi produk-produknya. Pangan halal adalah kebutuhan setiap muslim, banyak ayat alquran maupun hadis yang menegaskan keharusan konsumsi halal. Hukum halal pada makanan,dalam Islam tidak hanya sekedar doktrin agama, tetapi justru menjamin bahwa makanan tersebut sehat dan aman yang secara ilmiah masuk akal (scientifically sound).

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Berdasarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI) Syarat kehalalan sebuah produk tersebut meliputi:

  1. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
  2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
  3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
  4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.

Pengusaha jangan hanya menerapkan prinsip ekonomi dengan meraih keuntungan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan konsumen, tetapi Pengusaha haruslah lebih mengedepankan etika bisnis produksi yang etis dengan memberikan produk yang terbaik bagi kesehatan konsumen ,tentunya peran dan tanggung jawab pemerintah ,DPR,  Organisasi Islam, LSM dan terkhusus  Majelis Ulama Indonesia  harus mampu memberikan sosialisasi betapa pentingnya sertifikasi halal bagi masyarakat luas khususnya ummat islam.

Bagi produsen produk halal  baik bagi  pengusaha muslim maupun non muslim untuk berupaya mengembangkan dan meningkatkan produksi produk  halal sehingga mampu berkompetisisi secara nasional dan di pasar dunia.Untuk dapat mengambil peran dominan pada market pangan halal dunia, tentunya produk halal Indonesia harus mampu meyakinkan market halal dengan produk yang berkualitas, salah satunya sertifikat halal yang melekat sebagai salah satu indikator kualitas produk dapat memberikan jaminan kualitas halal atas produk dimaksud. Ini akan menjadi kebutuhan akan terwujudnya kesiapan yang handal, tangguh serta ungggul dalam pembangunan dibidang produk halal domestik.

Proses pengadaan produk halal harus terintegrasi dari hulu hingga ke hilir. Kebutuhan tersebut salah satunya harus dipenuhi pada sistem suplai dan rantai pasok halal. Misalnya, pengadaan peternakan dan rumah potong hewan yang dijamin halal pada hulu sistem, sistem logistik halal, dan pelabuhan halal pada bagian hilir, dan seterusnya.

Halal kini sudah menjadi trend di dunia. 1/3 populasi dunia adalah Muslim. Islam menjadi salah satu agama terbesar yang paling cepat berkembang di dunia, saat ini mencapai 1,8 Milyar orang. Berbicara tentang halal belakangan ini tidak hanya booming di masyarakat muslim saja, tetapi sudah menjadi urusan banyak kalangan. Banyak negara maju di Asia, Eropa dan Amerika, telah mengkonsentrasikan diri pada bidang produk halal, khususnya pangan halal. Hukum halal pada makanan,dalam Islam tidak hanya sekedar doktrin agama, tetapi justru menjamin bahwa makanan tersebut sehat dan aman yang secara ilmiah masuk akal (scientifically sound).

Perdagangan Indonesia dengan Federasi Rusia nilainya telah mencapai US$3,37 miliar pada 2012. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dari 2008 sebesar US$1,64 miliar.Geliat tren bisnis produk halal di Indonesia bisa dilihat Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), jumlah produk yang beredar di masyarakat sebanyak 194.776. Namun, hanya setengahnya yang telah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam masa berlaku tahun 2013 – 2015. Jumlah produk bersertifikat halal tersebut ada sebanyak 98.543 atau memiliki prosentase sebesar 50,6 persen.Indonesia merupakan salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2010 total penduduk Indonesia mencapai 238 juta jiwa dengan jumlah penganut agama Islam mencapai 87 persen atau sekitar 207 juta jiwa.

Data dari State of The Global Islamic Economy 2014-2015 menyebutkan indicator  tren bisnis halal terlihat pada lima bidang industri terus menunjukkan kemajuan. Antara lain jasa keuangan Islami (Islamic finance), makanan halal, busana muslim, media dan rekreasi halal, serta farmasi dan kosmetika halal.Produk yang menjadi pengisi pasar halal pun sekarang sudah tidak hanya seputar makanan dan minuman saja, namun telah meluas ke industri obat, vaksin, kosmetik, fashion, hingga industri pariwisata seperti hotel dan travel. Melihat respon positif dari dunia, gaya hidup halal menjadi mudah diterapkan di seluruh belahan dunia. Bahkan, di Jepang, Korea, Thailand, hingga Singapura yang memiliki penduduk heterogen, teknologi pemeriksa halalnya sudah canggih dan akurat.

Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Namun anehnya, gerakan-gerakan halal justru diprakarsai oleh negara-negara yang penduduk Muslimnya minoritas. Misalnya, Vietnam. Vietnam kini telah mempromosikan konsep Vietnam Moslem Tourism –Wisata Muslim ke Vietnam. Isi kegiatannya kurang lebih turis akan diajak berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana, kemudian makan di restoran halal. Konsep sederhana yang Indonesia pun lebih dari mampu untuk memasarkannya. Di Belanda misalnya, telah berdiri pelabuhan halal di Kota Roterdam. Singapura bahkan sudah mendeklarasikan diri sebagai Global Halal Hub atau pusat internasional untuk halal, hanya dengan modal menjadi tetangga Indonesia.

Kesadaran memenuhi hak atas pangan halal oleh produsen terus meningkat secara global. Di negeri yang tidak akrab dengan term halal pun, pangan halal kini tidak lagi barang langka. Banyak maskapai kelas dunia menyediakan menu halal. Dikenal dengan sebutan Moslem Meal (MoML) diantaranya maskapai, mulai Japan Airlines, American Airlines, Singapore Airlines, Qantas, Chatay Pacific (Hong Kong), Saudia, Emirates, Qatar Airways, sampai Malaysia Airlines. Dalam penerbangan domestik India dan China pun, tersedia menu halal.  Mengkonsumsi produk halal, ia melanjutkan, adalah hak dasar setiap muslim. Ada dimensi kesehatan dan ekonomi di dalamnya. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, tanpa diminta, seharusnya negara hadir melindungi hak dasar warganya. Hal ini dilakukan supaya pengusaha sadar akan tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen.

Produk yang menjadi pengisi pasar halal pun sekarang sudah tidak hanya seputar makanan dan minuman saja, namun telah meluas ke industri obat, vaksin, kosmetik, fashion, hingga industri pariwisata seperti hotel dan travel. Melihat respon positif dari dunia, gaya hidup halal menjadi mudah diterapkan di seluruh belahan dunia. Bahkan, di Jepang, Korea, Thailand, hingga Singapura yang memiliki penduduk heterogen, teknologi pemeriksa halalnya sudah canggih dan akurat.

Industri makanan halal merupakan salah satu potensi yang bisa dikembangkan. Pemerintah mengekspor berbagai produk makanan halal asli Indonesia ke Republik Tartastan, di mana 51 persen masyarakat di negara federasi Rusia itu beragama Islam.Potensi ekspor produk-produk halal Indonesia untuk dipasarkan di negara-negara pecahan Rusia sangat besar, tidak hanya di Tartastan. Ada sekitar 20 juta umat muslim di kawasan itu.Pemerintah mengklaim bahwa selain telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan syariah Islam, makanan halal produk Indonesia dijamin higienis dan sehat. Hampir sebagian besar produk makanan Indonesia dalam kemasan baik dan itu sudah berlabel halal.

Sektor pangan merupakan salah satu bidang yang mendominasi perdagangan bebas. Iklim pangan global akan dipengaruhi dengan kuat oleh negara-negara yang mampu menguasai bisnis pangan dunia. Kompetisi perdagangan bebas menekankan pada harga dan kualitas. Sebuah teori kunci untuk perdagangan;  yang harus dipahami adalah bahwa pertumbuhan suatu bisnis sering tergantung pada daya saing yang kuat dan  secara bertahap membangun inti dari pelanggan setia yang dapat diperluas dari waktu ke waktu . Terciptanya kedaulatan pangan dalam negeri akan menjadi urgensi kemampuan bangsa kita bersaing dalam perdagangan pangan global.

Pertumbuhan ekonomi negara-negara muslim relatif signifikan dengan rata-rata pertumbuhan perkapita sekitar 6.8%. populasi umat Islam diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar pada 2030, yang mana akan menjadi pusat pasar produk halal.Industri Halal diharapkan menjadi salah satu sektor yang tumbuh stabil di perekonomian global. Sejak beberapa tahun belakangan, bahasan “halal” sudah tidak menjadi bahasan para muslim saja. Menurut data yang diambil dari Global Halal Data Pool, besarnya industri halal secara global telah mencapai USD 2.3 triliun. Bahkan, angka tersebut belum termasuk nilai pendapatan dari perbankan syariah. Dengan tingkat pertumbuhan tahunan mencapai 20%, industri halal dapat bernilai hingga USD 560 juta setiap tahunnya. Hal tersebut membuat industri halal menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan segmen konsumen terbesar di dunia.

Kehalalan yang akan diperiksa pada system tersebut tidak hanya menyangkut bahan baku, namun juga bahan tambahan, teknik pemrosesan, pengepakan, logistik, penyimpanan, kemasan dan penyajian. Jika masyarakat sudah teredukasi dan peduli akan pentingnya kehalalan, insya Allah Indonesia akan menjadi role model dunia dalam penerapan gaya hidup halal.

*) Sunarji Harahap,  M.M.

Penulis Adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Pengamat Ekonomi Syariah/ Penulis Aktif Opini Harian Waspada

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...