Kapolres Madina Imbau Pemilik Sepeda Motor Pasang Pelat Nomor Kendaraan

Kapolres Madina Imbau Pemilik Sepeda Motor Pasang Pelat Nomor Kendaraan

Panyabungan, StartNews – Kepala Polres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul AS mengimbau masyarakat pemilik sepeda motor di daerah ini supaya memasang nomor polisi kendaraannya. Selain sesuai peraturan, juga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

“Bagi pemilik sepeda motor, terutama yang sudah keluar pelat nomornya, kami imbau supaya memasang nomor polisi kendaraannya. Imbauan ini juga tentu berlaku bagi pemilik mobil,” kata AKBP Reza di kantor Radio Start FM seperti dikabarkan beritahuta.com, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan pantauan petugas di jalan raya,  kata dia, masih banyak sepeda motor lalu-lalang tanpa dilengkapi nomor polisi. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU itu secara tegas disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Menurut Reza, dasar hukum itulah yang mewajibkan kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor. “Banyak kendaraan, terutama sepeda motor tapi tidak pakai pelat nomor. Padahal bukan kendaraan baru. Seolah dianggap nomor pelat itu tidak perlu,” katanya.

Hal tersebut, kata kapolres, dapat menyulitkan polisi melakukan penyidikan jika terjadi tindak kejahatan di jalan raya.  “Misalnya, seorang pejalan kaki tertabrak pengendara sepeda motor tanpa nomor pelat, kan korban atau warga yang melihat kejadian itun sulit mengenali kendaraan pelaku tabrak lari tersebut karena tidak pakai nomor polisi.”

Pada kasus lain, si pemilik kendaraan tanpa nomor polisi mengalami kecelakaan, maka secara hukum dapat memberatkanya. “Ini masih salah satu pasal yang di langgar, apalagi ada pasal lain. Contoh, tidak membawa SIM (surat izin mengemudi), dan lain sebagainya,” sebut kapolres.

Menurut dia, dalam pasal 280 UU Nomor 29 Tahun 2009, tersebut tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Jelasnya, bunyi pasal tersebut di atas adalah: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Pada pasal 68 ayat 1 disebutkan: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.

Yang dimaksud STNK memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara TNKB adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan.

“Ini kami masih dalam tahap mengimbau dan mengingatkan pentingnya kendaraan memakai pelat nomor. Tentu saja, tidak menutup kemungkinan kami melakukan razia. Ini demi masyarakat juga, pemakai kendaraan. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya,” kata Reza.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...