Karantina Sumatera Utara Musnahkan Ribuan Lembar Kulit Biawak Ilegal
Badan Karantina Indonesia memusnahkan 1.984 lembar kulit biawak ilegal dan komoditas pangan tanpa dokumen di Batu Bara untuk mencegah penyebaran penyakit.
Batu Bara, StartNews – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara memusnahkan 1.984 lembar kulit biawak ilegal serta berbagai komoditas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen kesehatan di Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/4/2026).
Ribuan lembar kulit biawak tersebut sebelumnya hasil penangkapan Bea Cukai Teluk Nibung saat hendak diekspor secara ilegal, yang kemudian diserahterimakan kepada pihak Karantina pada Februari lalu untuk diproses lebih lanjut.
Langkah tegas itu tidak hanya menyasar komoditas kulit reptil, tetapi juga menyapu bersih berbagai barang bawaan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia yang kedapatan tidak memiliki sertifikat kesehatan.
Kepala Karantina Sumatera Utara Prayatno N. Ginting mengatakan tindakan pemusnahan ini merupakan prosedur wajib untuk melindungi sumber daya hayati nasional dari ancaman hama dan penyakit luar negeri.
“Barang-barang seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal,” ujar Prayatno.
Selain produk ilegal hasil sitaan, petugas juga memusnahkan sisa sampel laboratorium seperti madu, telur, hingga umbut kelapa yang telah selesai melalui tahap pengujian. Seluruh material tersebut dimasukkan ke dalam mesin insinerator bersuhu tinggi guna memastikan tidak ada patogen yang tertinggal atau mencemari lingkungan sekitar.
“Seluruh komoditas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan insinerator menjamin seluruh hama maupun penyakit yang mungkin menempel pada komoditas benar-benar mati secara total,” ungkap Prayatno.
Prayatno menjelaskan, komoditas yang dimusnahkan ini secara hukum tidak memenuhi persyaratan pemasukan maupun pengeluaran barang ke wilayah Indonesia. Dia menekankan setiap produk hewan dan tumbuhan wajib disertai dokumen resmi demi keamanan pangan dan kelestarian ekosistem di tanah air.
“Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran, sehingga secara undang-undang harus dimusnahkan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam melaporkan barang bawaan mereka saat melintasi perbatasan negara.
Dia mengatakan kesadaran masyarakat untuk melapor merupakan kontribusi dalam menjaga kekayaan hayati nusantara dari ancaman penyakit yang bisa merusak stabilitas pangan nasional.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa demi menjaga keamanan negeri kita. Mari kita tunjukkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Indonesia dengan patuh lapor karantina,” tutur Prayatno.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.