Karier Bisnis Narkoba Pria Ini Berakhir di Banjar Borotan Kotasiantar

Karier Bisnis Narkoba Pria Ini Berakhir di Banjar Borotan Kotasiantar

Panyabungan, StartNews – Walau sudah berulang kali masuk-keluar penjara, SR alias Gandi (49) tak jua kapok menjalankan bisnis narkoba. Warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina karena menjual sabu-sabu.

Polisi menangkap Gandi di Aek Tolang, Banjar Borotan, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Jumat (2/2/2024). Dari tangannya, polisi menyita 1,16 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil sebanyak empat paket, satu unit handphone, dan uang tunai Rp170 ribu.

Polisi menangkap Gandi berkat informasi dari masyarakat yang gelisah melihat aksi Gandi yang sudah terang-terangan menjual barang haram  itu.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lokasi Gandi bertransaksi narkoba. Hasilnya, Gandi ditangkap bersama barang bukti 1,16 gram sabu.

Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengungkapkan, ada laporan masyarakat ke Polres Madina soal keberatan atas kelakuan tersangka yang cukup bebas mengedarkan narkoba.

“Informasi itu kita tindak lanjuti, karena kasus narkoba merupakan atensi Polri,” kata Bagus.

Bagus yang juga Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina menyebut Gandi sudah ditahan di Mapolres Madina. “Tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” ujarnya.

Sementara Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan kasus narkoba di Kelurahan Kotasiantar murni informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Polres Madina mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat dalam membantu tugas-tugas Polri,” katanya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. “Saya imbau kepada masyarakat agar menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Mari kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” katanya.

Gandi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...