Kasi Administrasi Desa PMD Bantah Terima Uang “Solom-solom” dari Kades

Kasi Administrasi Desa PMD Bantah Terima Uang “Solom-solom” dari Kades

Ilustrasi Pungli/Google Image

Panyabungan, StArtNews-Banyak berita yang berkembang di tengah-tengah masyarakat seputar adanya uang siluman di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina), terutama di bagian administrasi Desa di bawah pimpinan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Desa; Anjur Brutu SH.

Berita liar ini mencuat dari banyak kepala desa (Kades) se-Mandailing Natal yang juga dikuatkan oleh pendamping Desa. Mereka mengatakan ada uang “solom solom” (memberikan uang melalui salaman-red) di meja Kasi Administrasi Desa.

Uang “solom solom” sebesar Rp500.000 per kades ini kabarnya untuk membuka kunci aplikasi Siskeudes secara online untuk pelaporan ke Kantor Kementerian Desa.

Selain memberikan uang solom-solom secara langsung kepada Kasi Administrasi, ada pula yang pemberiannya secara berkelompok dan dititip melalui salah seorang pegawai dari kantor kecamatan.

“Kami ada empat orang yang tidak mau bergabung dengan aparat di Kantor Camat. Kami langsung ke Kantor PMD dan hal ini sudah berlangsung cukup lama,” papar salah seorang kades didampingi kades yang lain, Kamis (21/11).

Kepala Dinas PMD, Ikbal Nasution, saat dikonfirmasi StArtNews mengatakan bahwa Kasi Administrasi Desa, Anjur Brutu, S.H, saat ini sangat terkenal di kalangan Kepala Desa.

Ikbal menambahkan kalau ia kurang tahu mengenai uang kutipan tersebut, tapi saat dia tanyakan Ajur menjelaskan bahwa kadang memang ada kutipan.

“Saya juga kadang ada yang memberi tapi saya bilang kasih saja sama mereka (pegawai PMD-red),” ujar Kadis sambil melangkah memasuki ruang Asisten I.

Sementara itu Anjur Brutu, S.H, saat dikonfirmasi di Kantor Dinas di depan Kadis PMD menyangkal semua tuduhan itu dan minta disampaikan siapa kades yang mengatakan memberi uang solom-solom kepadanya.

Mengenai aplikasi Siskeudes yang katanya hanya Anjur yang punya kuncinya, Ikbal Nasution dan Anjur mengiyakan bahwa kunci aplikasi yang dimaksud memang hanya milik Dinas PMD dan kades tidak bisa membukanya.

Tentu ini sebuah anomali di tengah-tengah keterbukaan informasi dewasa ini, masih ada yang mengatakan bahwa aplikasi satu ini memang sesuai peraturannya hanya boleh dimiliki Dinas PMD.

Reporter: R Ray

Editor: Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...