Panyabungan, StartNews – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum sopir CV Aek Mais terhadap gadis yang menjadi penumpangnya akhirnya diselesaikan secara damai oleh pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.
Perdamaian itu disepakati ketika pihak keluarga pelaku bersilaturahim ke rumah keluarga korban di Simpanggambir pada Kamis (30/9/2021) malam. Perdamaian itu dimediasi oleh pihak Kelurahan Simpanggambir, Raja Naposo-Nauli Bulung Kelurahan Simpanggambir Safi’i Rangkuti, tokoh adat setempat Haji Maskut, dan beberapa warga setempat.
Adanya perdamaian penyelesaian kasus pelecehan seksual itu dibenarkan oleh Ketua AMPI Linggabayu Hafif Musthafa Lubis. Untuk memverifikasi informasi terkait perdamaian itu, Hafif mengonfirmasi langsung kepada pihak keluarga korban.
“Tadi saya hubungi pihak kelarga korban. Benar, sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku. Dengan adanya perdamaian ini, berarti proses hukum tidak dilanjutkan,” kata Hafif.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendatangi kontor CV Aek Mais di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Panyabungan III, Panyabungan, Rabu (29/9/2021).
Mereka mendatangi kantor angkutan umum itu untuk mencari seorang sopir berinisial MS, warga Ujunggading, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial YN yang jadi penumpangnya.
Menurut Kabid Perlindungan Hukum dan HAM Koti PP Samsul Hidayat Nasution, peristiwa yang diduga pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Saat itu, kata Samsul, YN yang warga Simpanggambir menumpang angkutan umum yang disopiri MS di Linggabayu.
Saat tiba di daerah pasar di Panyabungan, para penumpang lain turun dari angkutan itu. Sehingga, tinggal YN sendirian karena tujuannya hendak ke salah satu sekolah SMK di daerah Gunungtua, Panyabungan.
Lantaran YN tinggal sendirian, kata Samsul berdasarkan pengakuan YN, timbul niat MS untuk berbuat asusila terhadap korban. Dia membujuk korban untuk berbuat tidak senonoh dengan memegang tangan korban dan hendak menciumnya.
MS juga membujuk korban agar mau diajak jalan-jalan ke Padangsidimpuan. “Korban menolak sambil berteriak,” kata Samsul menirukan pengakuan YN.
Lantaran korban menjerit, pelaku kemudian memutar arah angkutan yang dikendarainya di SPBU Sarak Matua. Di tempat itu, korban turun dari mobil. Meski demikian, pelaku masih berusaha membujuk korban dengan memegang tangan dan menarik korban secara paksa.
Ketika persoalan itu diadukan ke kantor CV Aek Mais di Jalan Lintas Timur, salah seorang pengurus angkutan umum itu mengatakan tindakan pelecehan seksual itu merupakan perbuatan pribadi si sopir.
“Itu perbuatan pribadi oknum sopir dan tidak menyangkut atas nama perusahaan angkutan,” katanya.
Dia mengatakan masalah tersebut akan diselasaikan secara pribadi oleh oknum sopir tersebut. “Akan dibuat surat pernyataan dan perjanjian dengan sopir, apabila dilakukan perbuatan serupa di belakang hari akan diproses secara hukum,” katanya.
Reporter: Sir