Kasus PT SMGP, Pansus DPRD Madina Rekomendasikan 14 Poin

Kasus PT SMGP, Pansus DPRD Madina Rekomendasikan 14 Poin

Panyabungan, StArtNews-Setelah melewati 1 bulan lebih, pansus PT SMGP DPRD Madina menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terkait kematian 5 warga Desa Sibanggor Julu akibat menghirup gas H2S, Kamis (1/4).

Rapat paripurna penyampaian rekomendasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Harminsyah Batubara dan dihadiri Sekretaris Daerah Madina, Gozali Pulungan serta pihak PT SMGP.

Ketua Pansus, Dodi Martua menyampaikan 14 poin rekomendasi pansus setelah melakukan investigasi dan kunjungan ke PT SMGP.

Adapun rekomendasi tersebut adalah meminta PT SMGP menindaklanjuti 12 poin yang direkomendasikan Kementerian ESDM; merekomendasikan PT SMGP menindaklajuti 9 rekomendasi tambahan hasil investigasi gabungan Kementerian ESDM; PT SMGP bertanggung jawab terhadap segala biaya pengobatan korban sampai sembuh, terutama korban yang terdampak secara psikologis.

Kemudian merekomendasikan kepada PT SMGP untuk merealisasikan semua butir dalam perjanjian perdamaian dengan keluarga korban dalam jangka waktu 30 hari; merekomendasikan PT SMGP untuk memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat, termasuk persoalan lahan perswahan yang terdampak melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dodi Martua dalam rekomendasi yang dibacakan menyampaikan PT SMGP disarankan untuk membebaskan lahan warga yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perusahaan yang berisiko tinggi dengan memperhatikan jarak aman.

Seterusnya, pansus DPRD merekomendasikan pembukaan jalan alternatif yang bisa dilewati masyarakat dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan; merekomendasikan PT SMGP untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran air.

Poin berikutnya dalah menyarankan PT SMGP memperbaiki pola pelaksanaan CSR secara transparan dan berkoordinasi dengan Pemkab Mandailing Natal. Merekomendasikan PT SMGP melaksanakan pengelolaan limbah lumpur dan serbuk bor dengan berpedoman kepada Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2017 dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat di wilayah kerja perusahaan.

Pansus juga meminta Bupati Mandailing Natal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap SMGP terkait CSR, tenaga kerja dan lingkungan hidup dan meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin terkahir yang disampaikan oleh pansus sebagai rekomendasi adalah meminta Dirjen EBTKE Kementerian ESDM melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha panas bumi SMGP, sehingga ada langkah preventif untuk mencegah hal yang sama di kemudian hari.

Reporter/Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...