Kawal Kasus Kepala Desa, Warga Gunungtua Jae Datangi Polres Madina

Kawal Kasus Kepala Desa, Warga Gunungtua Jae Datangi Polres Madina

Panyabungan, StArtNews-Warga Desa Gunungtua Jae mendatangi Mabes Polres Madina terkait progres penanganan kasus kepala desa mereka yang diberhentikan sementara.

Sekitar 6 warga menemui pejabat kepolisian di ruang Tipikor Polres Madina, Selasa (2/6).

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik dan dipersilakan masuk ke ruangan Tipikor Polres Mandailing Natal,” ujar Daud Lubis, salah satu warga.

Terkait perkembangan kasus kepala desa tersebut, Daud menirukan ucapan salah seorang penyidik Polres Madina menyampaikan hingga saat ini pihak kepolisian tetap melanjutkan proses pengaduan warga, termasuk kelanjutan kordinasi dengan pihak Inspektorat Madina.

Diketahui kasus kepala desa tersebut bergulir di Polres Madina setelah warga Gunungtua Jae mengadukan kepala desa pada 31 Januari lalu.

Dalam pengaduannya, warga menyampaikan 8 poin yakni perobohan kantor kepala desa tanpa adanya musyawarah desa, persoalan keuangan, persoalan aset desa hingga persoalan realisasi program DD TA 2019.

Selain ke Polres Madina, warga juga melayangkan pengaduan kepada Inspektorat dan Bupati.

Pada pertengahan April lalu, Bupati Madina memberhentikan sementara Mardansyah Rangkuti dari jabatannya sebagai Kepala Desa Gunungtua Jae.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0272/K/2020 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pelaksana Harian Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Madina nomor: 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Februari 2020.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...