Panyabungan, StArtNews- Di sebuah kedai tuak dikawasan Kampung Baru, Kecamatan Panyabungam Utara, Kabupatrn Mandailing Natal, seorang agen judi toto gelap atau togel berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal dari Polres Mandailing Natal. Tersangka Solahuddin Batubara (33 th) warga Desa Suka Ramai diamankan polisi saat asyik menulis angka pesanan di warung tuak yang diketahui milik Pangaribuan.
Ditempat lain, Icuk Sugiarto (44 th) warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang juga diamankan Polisi saat melakukan kegiatan yang sama yakni menjadi agen togel, namun tempat kejadian perkaraan juga di lopo tuak yang diketahui milik Boru Ritonga di Desa yang sama yakni Kampung Baru.
Dalam penagkapan ini polisi mengamankan sejumalah barang bukti milik Solahuddin uang tunai sebayak Rp.167.000 yang dididuga sebagai uang hasil penjualan judi jenis kim dan satu unit telpon genggam merk Nokia 130 warna putih.
Sementara Icuk Sugiarto polisi mengamankan polisi mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp.105.000.
Wakapolres Mandailing Natal Kompol. Tonggku Bosar Pane Pada Senin (17/09) mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari Informasi Masyarakat, kedua tersangka dianggap telah mencarkan mama baik warga.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Mandailing Natal, kepada kedua tersangka judi togel atau Kim, Polisi menjerat dengan Pasal 303. KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, kata Wakapolres, pihaknya telah berhasil menangkap 8 orang tersangka judi togel atau Kim, untuk itu, dia meminta pada masyarakat untuk melaporkan kegiatan-kegiatan perjudian kepada Polres Mandailing Natal.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis