Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Stadion Pemkab Madina

Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Stadion Pemkab Madina

Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan tribun A Stadion Pemkab Madina, Rabu (14/12/2022).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina Raskita Jhon Pesco Surbakti menerangkan, pembangunan lanjutan tribun A stadion tersebut bersumber dari APBD Madina tahun 2015 dan menemukan kerugian negara sebesar Rp230 juta.

“Keduanya akan dilakukan penahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Panyabungan. Mereka yakni AL sebagai direksi lapangan dan MIL sebagai kontraktor pelaksana,” kata Raskita.

Dalam kasus ini, Raskita menjelaskan masih ada penambahan tersangka, yakni NS yang saat ini masih status tahanan di Lapas Kelas II-B Panyabungan.

“Ada tiga tersangka. Sedangkan satu tersangka NS masih menjalani masa hukuman di LP Panyabungan, dan terkait pokok perkara nanti kita jelaskan di persidangan,” ujarnya.

Reporter: Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...