Panyabungan, StartNews – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) mulai menelusuri legalitas dan dasar hukum pelaksanaan beberapa kali program bimbingan teknis (Bimtek) perangkat desa di Kabupaten Madina.
Penelusuran itu dimulai dengan pemeriksaan sejumlah camat di Kantor Kejari Madina. Mengutip mandailingonline.com, ada enam camat di kabupaten ini yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Madina, Kamis (5/10/2023). Pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada sejumlah camat di wilayah Mandailing Godang pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Mandailingonline.com memberitakan salah seorang camat yang enggan disebut namanya membenarkan adanya pemanggilan itu oleh penyidik Kejari Madina. “Iya benar, pemanggilannya seputar Bimtek,” jelasnya, Jumat (6/10/2023).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertanyaan yang disodorkan penyidik dan berapa jumlah camat yang dipanggil ke Kejari Madina untuk memberi keterangan.
Sejauh ini Kejari Madina juga belum merilis keterangan resmi seputar pemanggilan sejumlah camat yang sempat menghebohkan para kepala desa di Madina.
Belakangan ini, pelaksanaan Bimtek perangkat desa di Madina menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaannya mencapai tujuh kali dengan berbagai judul.
Padahal, dalam program yang masuk APBDesa, anggaran Bimtek yang ditampung dana desa hanya lima kali. Bahkan, hari ini dikabarkan pelaksanaan Bimtek masih berlangsung di salah satu hotel di kawasan Brastagi, Sumatera Utara.
Setiap peserta Bimtek dibebani biaya Rp5 juta dari dana desa. Sementara jumlah desa yang ada di Madina sebanyak 377 desa.
Reporter: Sir