Panyabungan, StArtNews- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal Drs. H. Muksin Batubara, M.Pd dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara Umardin Lubis menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal dengan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di PIA Pandan Beach Resort Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (13 /2).
Selain melakukan penandatanganan antara Kemenag Mandailing Natal dan BPJS Ketenagkerjaan,juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara 22 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Drs. H. Muksin Batubara, M.Pd kepada StArtNews, Rabu (14/2) di Panyabungan.
Dikatakan Muksin Batubara, acara MOU ini juga dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Tengku Darmansah, MA,
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat buat kita semua. Program ini dari Pemerintah dan sudah diatur peruntukannya oleh Undang-Undang bagi semua pekerja termasuk para pekerja guru honorer” katanya.
Sementara itu, Plt. Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terimakasihnya kepada BPJS Kanwil Sumbagut atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kementerian Agama. Ia juga mengajak seluruh Kepala Kemenag Kab/Kota untuk mensosialisasikan hal ini di satuan kerja masing-masing.
Darmansah juga menekankan agar seluruh tenaga Non PNS Kementerian Agama, baik guru, penyuluh agama, Satpam Cleaning Service, pramubakti dan sebagainya untuk segera didaftarkan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sedangkan Deputi Direktur BPJS Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis menyampaikan terima kasih dan apresiasi Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara sehingga Perjanjian Kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik dan berharap ikatan ini membawa keberkahan hidup yang lebih baik pada masa mendatang.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan diperuntukkan untuk para ASN dan keluarganya. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk melindungi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal termasuk para guru madrasah maupun di Pesantren Non ASN.
Reporter : Lokot Husda
Editor : Hanapi Lubis