menu Home chevron_right
Berita Madina

Kemenhaj Ungkap Pemilik Travel SAH Bawa Kabur Rp1,087 Miliar Uang Jamaah Umrah

Redaksi | 21 Agustus 2026

Medan, StartNews – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendesak 29 calon jamaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, untuk segera melaporkan Travel Sultan Andalus Haramain (SAH) ke Polres Madina. Desakan ini dikeluarkan setelah perusahaan yang tidak memiliki izin resmi tersebut diduga menelantarkan para jamaah dan membawa kabur dana setoran keberangkatan yang totalnya mencapai Rp1,087 miliar.

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus Kemenhaj RI Muhammad Riduan mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, Travel Sultan Andalus Haramain Cabang Madina terbukti tidak memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam praktiknya, perusahaan ini beroperasi secara ilegal dengan menumpang pada travel lain yang memiliki izin resmi demi meyakinkan para korban.

“Jamaah-jamaah ini merupakan korban oleh suatu perusahaan yang legalitasnya tidak ada. Dia tidak ada izin, cuma dia menumpang di travel PPIU yang memang ada legalitasnya. Jamaah ini, kita sarankan melapor ke Polres Madina,” tegas Muhammad Riduan usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan PPIU di Kantor Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara seperti dirilis kompas.com pada Jumat (21/8/2026).

Riduan menjelaskan, pengelola travel yang bernama Alwi Batubara tersebut sebelumnya berencana memberangkatkan para jamaah melalui skema kerja sama dengan PT Grand Shafa Nauli (GSN) di Medan. Sebanyak 29 korban telah menyetorkan uang dengan nominal yang bervariasi hingga terkumpul dana lebih dari satu miliar rupiah. Namun, rencana keberangkatan itu hanyalah janji palsu.

Para calon jamaah yang sebelumnya telah diberangkatkan dari Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan pada 16 Agustus 2026, justru dibiarkan telantar setelah diinapkan di Wings Hotel Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Jadwal penerbangan ke Tanah Suci yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Untuk melindungi para korban, Kantor Wilayah Kemenhaj Sumatera Utara kemudian mengevakuasi 29 calon jamaah tersebut dari Wings Hotel Kualanamu dan memindahkan mereka ke Asrama Haji Medan pada Rabu (19/8/2026).

Kemenhaj tingkat wilayah juga telah menyusun berita acara kejadian untuk dilaporkan ke pusat guna menentukan sanksi lebih lanjut terhadap perusahaan tak berizin tersebut.

Kemenhaj menilai insiden ini telah memenuhi unsur tindak pidana murni karena adanya aktivitas penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan kegagalan pemberangkatan.

“Kalau menurut kita, ini sudah merupakan suatu tindak pidana. Menampung jamaah, legalitasnya tidak ada, dan gagal memberangkatkan jamaah. Pesan kita kepada jamaah segera lapor ke pihak berwajib,” kata Riduan.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play