Kepala Puskesmas Patiluban Mudik Bantah Mempersulit Surat Rujukan

Kepala Puskesmas Patiluban Mudik Bantah Mempersulit Surat Rujukan

Natal, StartNews – Kepala Puskesmas Patiluban Mudik Nadrah Lubis, SKM membantah tuduhan yang menyatakan pihaknya mempersulit proses pengeluaran surat rujukan Faskes tingkat 1 untuk pasien yang akan menjalani pengobatan kemoterapi di RSU H. Adam Malik Medan.

Nadrah mengatakan surat rujukan Faskes tingkat 1 tersebut dikeluarkan pada Kamis, 19 Agustus 2022, sesuai kesepakatan antara petugas Tiker (petugas yang mengurusi surat rujukan BPJS) Puskesmas Patibulan Udik dengan keluarga pasien.

“Jadwal kemoterapi pasien di rumah sakit di Medan tanggal 22 Agustus 2022. Jadi, masih ada waktu empat hari setelah surat rujukan itu dikeluarkan,” kata Nadrah Lubis kepada StartNews melalui sambungan telepon, Senin (22/8/2022) siang.

Sebagai Kepala Puskesmas Patibulan Mudik, Nadrah mengaku selalu memberi arahan kepada para petugas kesehatan di Puskesmas Patibulan Mudik agar memberi pelayanan yang cepat dan tepat kepada pasien yang berobat.

BACA JUGA:

“Demi Allah, kami tidak berniat mempersulit pelayanan kepada pasien yang hendak berobat. Pekerjaan ini bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat. Jadi, kami tidak mau mempersulit masyarakat yang mau berobat,” tuturnya Nadrah dengan suara terisak.

Penjelasan Nadrah Lubis tersebut untuk menjawab keluhan Peri Eka Putra Nasution yang disampaikan melalui surat tertanggal 22 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Peri meminta Bupati Madina mengevaluasi kinerja dan pelayanan kesehatan di Puskesmas Patiluban Mudik, Kecamatan Natal.

Peri mengaku menemukan beberapa kenjanggalan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas ini. Pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Peri mendampingi salah seorang keluarga pasien yang baru dioparasi karena menderita kanker usus untuk mengurus surat rujukan Faskes tingkat 1 di Puskesmas Patiluban Mudik agar BPJS yang baru saja selesai dapat dipergunakan.

“Pada kesempatan itu, saya menyimpulkan pihak Puskesmas terkesan bertele-tele dan mempersulit proses pengeluaran surat dengan alasan yang tidak masuk akal,” kata Peri dalam suratnya.

Menurut Peri, pihak Puskesmas Patiluban Mudik menerangkan bahwa surat rujukan baru dapat dikeluarkan setelah melakukan perawatan tiga kali di Puskesmas dengan selisih 3 hari sekali. Artinya, surat rujukan baru bisa keluar setelah sembilan hari.

Sementara tindakan medis di Puskesmas Patiluban Mudik tidak memungkinkan, karena pasien tersebut butuh kemoterapi seusai dioperasi. “Jadwal kemo sudah ditentukan oleh rumah sakit tempat operasi, yaitu RSU H. Adam Malik di Medan,” katanya.

Peri juga membenarkan keluarga pasien telah menerima surat rujukan Faskes tingkat 1 dari Puskesmas Patibulan Mudik pada Kamis, 19 Agustus 2022.

“Benar surat itu sudah kami terima. Yang kami tekankan soal pelayanannya yang bertele-tele. Untuk mendapatkan surat rujukan Faskes tingkat 1 itu, keluarga pasien harus menunggu selama seminggu. Sementara pasien harus segera menjalani kemoterapi,” kata Peri.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...