Kepdes Simangambat Tambangan Madina Diberhentikan

Kepdes Simangambat Tambangan Madina Diberhentikan

Foto: Masyarakat Desa Simangambat Tambangan di Ruang Asisten 1.

Panyabungan, StArtNews-Pengaduan masyarakat bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terhadap Kepala Desa Simangambat, Asrin Nasution (Ucok nakal) Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berujung pada pemberhentian.

Hal ini diketahui setelah keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat dan pengaduan lainnya atas pelaksanaan dana desa (DD) usai rapat masyarakat dengan Pemkab Madina, di ruangan Asisten 1, Rabu (4/3).

Pemberhentian kepala desa tersebut diajukan BPD bersama masyarakat setelah menerima LHP dari inspektorat Madina.

“Benar, kita baru melakukan musyawarah tinggal menunggu SK pemberhentian dari Bupati Madina,” ujar Asisten 1, Alamulhaq Daulay, SH, kepada wartawan.

Alamulhag menyampaikan, semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat sudah selesai. Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian kepala desa ditujukan kepada Bupati atas dasar temuan LHP Inspektorat yang ditandatangani Bupati Madina no: 700/0693/Insp/2020 dengan total Rp 541.433.170,72.

“Temuan pada anggaran DD tahun 2018/2019, di situ kepala desa wajib mengembalikan temuan atas kerugian negara itu paling lama 60 hari ke depan, jika tidak akan berujung pada peroses hukum,” ucapnya.

Sementara itu Plt Kadis PMD Madina, Drs. Sahnan Batubara membenarkan pemberhentian kepala desa.

“SK pemberhentian masih dalam proses,” ungkapnya.

Ketua BPD Desa Simangambat, Nasaruddin kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada bupati Madina bersama jajarannya yang telah mengabulkan permohonan masyarakat.

“Ini bertujuan untuk kemajuan bersama di desa kami,” ucapnya.

 

Reporter: Z Ray

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...