Ketua DPRD Madina Minta PT SMGP Jalin Hubungan Harmonis dengan Warga Sekitar

Ketua DPRD Madina Minta PT SMGP Jalin Hubungan Harmonis dengan Warga Sekitar

Panyabungan, StartNews – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis meminta PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) lebih tanggap dan bertanggungjawab terhadap warga Desa Sibanggor Julu yang terdampak aktivitas perusahaan.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, polemik yang berkepanjangan di Madina akhir-akhir ini akibat manajemen PT SMGP tidak mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit.

Erwin juga mengimbau semua pihak memandang masalah PT SMGP dengan warga Desa Sibanggor Julu secara objektif. “Kita tidak mengingkari bahwa perusahaan ini membawa efek positif dan pasti ada juga efek negatifnya,” kata Erwin kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022).

Erwin menyampaikan pernyataan itu terkait beberapa kali kebocoran gas yang diduga mengandung H2S di wilayah kerja PT SMGP yang menyebabkan sejumlah warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina, Sumatera Utara menjadi korban.

Itu sebabnya, Erwin meminta PT SMGP betul-betul mencari cara agar bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, sehingga berbagai masalah yang timbul akibat operasional perusahaan dapat diselesaikan dengan baik.

Yang paling parah, kata Erwin, hubunganyang tidak harmonis itu dimanfaatkan oleh kelompok luar yang kemudian “digoreng” untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. “Yang pada akhirnya tidak ada lagi objektivitas semua pihak untuk mencari solusi atas (masalah) ini,” katanya.

Erwin juga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan secara langsung maupun lewat tulisan kepada pihak PT SMGP bahwa tidak ada alasan perusahaan untuk tidak menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Pernyataan Ketua DPRD Madina itu mengacu pada beberapa peristiwa keracunan warga Desa Sibanggor Julu dalam beberapa tahun terakhir akibat aktivitas kerja di wilayah PT SMGP. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (16/9/2022), sebanyak delapan warga Sibanggor Julu dilarikan ke rumah sakit diduga akibat terpapar zat H2S dari instlasi milik PT SMGP.

Terkait peristiwa itu, Erwin mengimbau semua pihak menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan medis delapan warga tersebut sebelum memberikan pernyataan yang dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana.

“Saya menilai, apa yang terjadi (saat ini) adalah masalah ketidakharmonisan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Hal ini tidak perlu dijadikan polemik yang berkepanjangan,” ujarnya

Di sisi lain, Erwin mengatakan pemerintah daerah telah berulang kali berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan PT SMGP guna menyelesaikan persolan-persoalan yang timbul antara perusahaan dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah saat ini dalam posisi yang sulit. Kehadiran investor sangatlah dibutuhkan pemerintah daerah. Hanya saja, polemik yang terjadi sebenarnya adalah perselisihan antara masyarakat di sekitar dengan perusahaan. Pemerintah daerah hingga saat ini tidak hanya diam, sudah banyak usaha yang kami lakukan,” jelasnya.

Terkait kejadian pada Jumat (16/9/2022) lalu, misalnya, Erwin mengaku saat itu sedang tidak berada di Madina. Setiba di Madina, Erwin langsung berkomunikasi dengan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang dia terima, bupati memberikan respon positif. “Hanya saja bupati tidak ingin menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya.

“Terkait masalah ini, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat di Madina dan para tokoh asal Madina, baik di luar Madina maupun di Madina sendiri, agar tidak memandang masalah ini secara sepihak terkait peristiwa di PT SMGP. Silakan berikan komentar yang sesuai dengan fakta dan bukti. Saya sangat mendukung itu. Sebab, dengan adanya hal itu, kita bisa dapat mencari solusi yang terbaik buat masyarakat, bukan untuk kelompok-kelompok tertentu,” imbuhnya.

Menjawab wartawan tentang sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menyikapi polemik PT SMGP, Erwin mengatakan kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas. Sebab, izin PT SMGP diterbitkan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, PT SMGP merupakan investor yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang didatangkan pemerintah Indonesia, berlokasi di beberapa desa di Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...