Ketua Komisi A DPRD SU Fernando Simanjuntak : Izin PT. RMM dan PT. DIS bisa di Cabut Apabila Plasma Tidak Diserahkan

Ketua Komisi A DPRD SU Fernando Simanjuntak : Izin PT. RMM dan PT. DIS bisa di Cabut Apabila Plasma Tidak Diserahkan

Panyabungan.StartNews-Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara FL Fernando Simanjuntak, SH.,MH F. Golkar didampingi Sekjen Sarma Hutajulu F. PDIP dan Dra. Delmeria Nasdem melakukan tinjauan lapangan ke Perusahaan Perkebunan PT. RImba Mujur Mahkota (RMM) dan PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS) di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Jum’at sore (31/3).

Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat empat desa sekitar perusahaan melalui LSM Kontras yang merasa terzholimi hak-haknya oleh perusahaan karena sampai saat ini hak plasma yang dijanjikan kedua perusahaan tersebut belum terealisasi.

Dalam tinjauan lapangan tersebut Komisi A DPRD SU didamping Kadis Pertanahan Pemkab Madina Faisal, Badan Pertanahan Nasinal (BPN Madina), Muspika Kec. Natal, Roland Safriansyah dari  LSM Kontras dan Perwakilan Masyarakat empat desa yakni Desa Buburan, Bintuas, Sundutan Tigo dan Sikara-kara langsung turun ke lokasi perkebunan menemui Managemen kedua Perusahaan.

Komisi A DPRD Sumut ketika melakukan tinjauan lapangan ke PT. DIS dan RMM di Kecamatan Natal Mandailing Natal.

Rombongan Komisi A di terima Senior Manager PT. RMM Martua Siahaan (Senior Manejer), M Pasaribu (Manajer) dan langsung melakukan dialog di aula kantor PT. RMM, Karena Masyarakat empat Desa meminta untuk dihadirkan juga Managemen PT. DIS maka diputuskan acara dialog dilakukan di Kantor PT. DIS yang berjarak sekitar dua jam perjalanan dari Kantor PT. RMM.

Dalam dialog yang berlangsung di Kantor PT. DIS terungkap bahwa semenjak beroperasinya kedua perusahaan tersebut belum mengeluarkan kebun Plasma kepada masyarakat bahkan PT. RMM mulai   tahun 1998 sampai sekarang belum mengeluarkan hak masyarakat sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.

Di hadapan ke dua Managemen Perusahaan, Ketua Komisi A DPRD SU menyampaikan kekecewaannya kepada pihak perusahaan karena sudah tiga kali diundang Rapat Dengar Pendapat ke Kantor DPRD SU kedua perusahaan tidak pernah hadir.

Untuk itu menurut Pernando dilakukan turun langsung ke lokasi PT. RMM dan PT. DIS untuk mastikan keberadaan kedua perusahaan tersebut. Apalagi 2 kali surat untuk melakukan RDP di DPRD SU kedua perusahaan tidak kunjung hadir.

Dengan tegas Pernando menyampakan bahwa kewajiban perusahaan memberikan hak plasma minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan sesuai Permentan No 26 Tahun 2007.

“Apabila Perusahan mengingkari MoU antara Perusahaan dan Masyarakat atau tidak sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 Tersebut maka tidak menutup kemungkinan DPRD SU melalui Komisi A merekomendasikan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut” Sebut Pernando.

Sementara dari pihak PT.DIS melalui Managernya L Andhi Hasibuan menyampaikan alasan perusahaan belum memberikan hak plasma kepada Masyarakan disebabkan lahan yang bisa di kuasai dan diusahaan oleh perusahaan sangat berbeda jauh dengan izin lokasi yg di keluarkan oleh pemerintah.

Ia menyebutkan dari 6.250 Ha Izin Lokasi yang dikeluarkan baru sekitar 3.100 ha yang bisa di kuasai dan 1.875 Ha sudah produksi akibat tumpang tindih dengan lahan yang sudah di kuasai masyarakat yang tidak mungkin di bebaskan lagi karena masyarakat dan perorangan sudah terlanjur menanami lahan tersebut baik berupa komoditi karet dan Sawit.

Sementara dari Pihak PT. RMM melalui Senior Manager Martua Siahaan tidak memberikan jawaban karena harus menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak managemen perusahaan.

Dialog akhirnya diputuskan di tunda dan dilanjutkan kembali sesuai kesepakatan dengan Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan sebelum Berangkat ke lapangan pada 11 April 2017 di DPRD SU dengan menghadirkan semua pihak untuk lanjutan RDP.

 Reporter : Z Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...