Ketum PB PASU Minta Menteri ESDM Tutup PT SMGP

Ketum PB PASU Minta Menteri ESDM Tutup PT SMGP

Medan, StartNews – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran (Epza) meminta Menteri ESDM mencabut izin sekaligus menutup beroperasinya PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Epza menyampaikan hal itu menanggapi hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut terkait adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT SMGP pada peristiwa keracunan warga Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 6 Maret 2022.

“Memang kalau ditelaah secara seksama pasti ada pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Bagimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi pada saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang diakibatkan zat H2S pada 6 Maret yang lalu, jelas PT SMGP harus bertanggung jawab,” ujar Epza kepada awak media di Medan, Rabu (13/4/2022).

Jika benar temuan Walhi Sumut bahwa PT SMGP terindikasi melanggar HAM, Epza mengaku setuju PT SMGP ditutup. Sebab, menurut dia, jika dibiarkan dikhawatirkan akan mengakibatkan peristiwa pelanggaran secara berulang.

“PB PASU turut prihatin atas peristiwa yang menimpa warga Desa Sibanggor akibat saluran gas panas bumi milik PT SMGP beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihaknya, kata Epza, kebocoran gas milik PT SMGP pada 2021 juga pernah terjadi dan menyebabkan 5 orang meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

“Artinya,musibah atau bencana yang diakibatkan saluran gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Hal ini nggak bisa lagi dibiarkan, kasihan warga setempat terus-terusan nanti menjadi korban,” tegas Epza.

Epza kembali menegaskan jika hasil investigasi yang dilakukan Walhi Sumut benar, PT SMGP terindikasi melanggar HAM di Sibanggor. Itu sebabnya, kata dia, PT SMGP harus ditutup.

“Rekomenadsi kita, PT SMGP ditutup daripada banyak mudharatnya dan harus dipidanakan semua manejemen, mulai dari Presdir dan Direktur Riza Pasiki, Aditiya, dan kawan-kawan sebagai orang yang bertanggung jawab,” pungkas Epza.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...