Mandailing Natal, StArtNews-PT. Tri Bahtera Srikandi memiliki legalitas formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Izin Usaha Perkebunan di desa Sikara-kara. Pernyataan tersebut secara tegas tertuang dalam Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor:503/315/DPMPPTSP/2019 tanggal 9 Agustus 2019. Perihal: Penjelasan Penerbitan IUP-B PT.TBS Lokasi Desa Sikara-kara Kec.Natal Kab.Mandailing Natal untuk menjawab surat masyarakat pasca-pengumuman tanggapan masyarakat mengenai permohonan IUP-PT.TBS.
Dalam surat balasan tersebut ada 3 poin penting yang secara tegas dijelaskan oleh Kepala Dinas PMPPTSP Kab. Madina yaitu:
1. Bahwa semua persyaratan permohonan penerbitan IUP-B PT.TBS sudah lengkap sesuai dengan Permentan RI No.27 tahun 2019, tentang Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian.
2. Bahwa untuk lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan SK Menhut RI No.579/MENHUT-II/2014, lokasi yang dimohonkan PT.TBS berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan Perda Kab. Madina N0.8 tahun 2016 tentang RTRW Kab. Mandailing Natal tahun 2016-2036 berada pada kawasan Perkebunan.
3. Bahwa penundaan proses permohonan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru berada pada Kawasan Hutan.
Ridwan Rangkuti, S.H selaku Kuasa Hukum PT. Tri Bahtera Srikandi saat rilis pers, Kamis (29/8) mengatakan, berdasarkan surat Kadis PMPPTSP Madina tersebut terbukti dan terjawab sudah tudingan terhadap PT.TBS yang telah merambah atau merusak kawasan hutan Mangrove adalah tidak benar.
Ridwan Rangkuti, S.H mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk hujatan dan tudingan kepada PT TBS. Meski demikian karena sudah ada laporan masyarakat ke Kepolisian, Ridwan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik.
“Sebagai warga yang baik kita harus taat azas dan taat hukum. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang salah siapa benar,” jelasnya.
Rilis Pers Kuasa Hukum PT TBS