Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo menilai kerja sama Kepolisian RI dengan Kepolisian Arab Saudi dalam memerangi terorisme dan radikalisme sangat tepat. Ia berharap kesepatakan tersebut bisa menginsipirasi DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kesepakatan antara Polri dan Kepolisian Arab tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Kerajaan Arab Saudi Usman al Mughrij di Istana Bogor, Rabu, 1 Maret 2017. Menurut Bambang, dengan menjadikan Polri sebagai mitra, Arab Saudi juga ingin menegaskan pentingnya komunitas internasional dalam memerangi ancaman terorisme.
Bambang menilai hal tersebut sudah jadi alasan yang cukup untuk merevisi UU pemberantasan terorisme. Ia menilai UU terorisme bisa memberi akses bagi perluasan wewenang dan keleluasaan negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan ancaman teroris saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi modern. Selain itu, terorisme juga dinilai mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara. Untuk itu, Bambang menilai untuk mengantisipasi masa depan ancaman terorisme itu, Indonesia harus terus memperkuat unit anti-teror seperti Khusus (Densus) 88.
Sumber : tempo.co
Editor : Hnapi Lubis