Kontrak Kerja Diputus, Tenaga Kesehatan RTK Datangi DPRD Madina

Kontrak Kerja Diputus, Tenaga Kesehatan RTK Datangi DPRD Madina

Panyabungan, StArtNews-Puluhan tenaga kesehatan yang bekerja sebagai honor Rumah Tunggu kelahiran (RTK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendatangi gedung DPRD Madina, Rabu (6/1).

Kedatangan RTK gedung dewan untuk mengadukan nasib mereka pasca pemutusan kontrak kerja sebagai tenaga honor RTK yang dananya bersumber dari APBN.

Perwakilan RTK tersebut diterima oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis dan Ketua Komisi IV, Edy Anwar yang didampingi Hj. Lely Artati, Juwita Asmara, Maraganti, Nis’at Sidik dan Kabag Risalah dan Persidangan, Mawardi di ruangan Komisi IV DPRD Madina.

Ikhlasiah salah seorang honorer RTK menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD untuk mengadukan nasib honorer RTK pasca kontrak mereka diputus.

“Kami datang ke DPRD ini untuk mengadukan nasib kami sebagai honor RTK. Kami berharap DPRD bisa memberikan solusi agar kami tidak diberhentikan,” sebut Ikhlasiah.

Ia menjelaskan saat ini setidaknya ada 60 orang tenaga honorer yang bertugas di rumah tunggu kelahiran yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Madina.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis berjanji akan mencari formula dan solusi terkait aspirasi yang disampaikan para honorer RTK tersebut.

“Terkait keluhan adik-adik semua, kami meminta agar diberikan waktu mencari formula untuk mencari solusi permasalahan ini. Kami akan cari solusi, namun mencari solusi ini tidak seperti membalikkan telapak tangan,” ujar Erwin.

Erwin juga menyampaikan pihaknya akan melihat daerah lain apakah ada RTK yang masih terikat kontrak dan bekerja. Kalau ada, katanya, temuan itu akan dijadikan acuan untuk mencari payung hukum kelanjutan kontrak RTK di Madina.

“Jika ada daerah lain yang tidak memutus kontrak tenaga honor rumah tunggu kelahiran, akan kita pertanyakan kepada mereka apa payung hukum yang mereka pakai sehinggi mereka masih mengaktifkanya,” ujar Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal, dr. Syarifuddin kepada wartawan menyebutkan pada intinya Dinkes tidak ingin membuat pemberhentian kerja. Namun, Dinkes harus mengikuti aturan sesuai surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor : PR.0101/132120/2020 tertanggal 5 Juni 2020 perihal penyampaian rincian kegiatan DAK non fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2021.

Dalam surat itu diterangkan DAK non fisik tidak boleh dimanfaatkan untuk dukungan manajemen penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja, honor bulanan, suplemen gizi, peningkatan kapasitas pegawai, belanja modal, belanja kuratif dan rehabilitatif, pengadaan obat dan vaksin, seminar kit, honor input data, hadiah lomba, honor panitia, retribusi, cetak foto, pemeliharaan bangunan dan kenderaan serta sarana dan prasarana.

Reporter: Putra Saima

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...