menu Home chevron_right
Berita SumutNews

Korupsi Dana Bansos, Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara

Ade | 24 November 2016

gatot

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Gatot terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).

“Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Djaniko Girsang membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (24/11/2016).

Gatot Pujo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis ini, Gatot Pujo melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.

Gatot Pujo sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.(fdn/fdn)

Sumber : detik.com

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play