MUSIK & INFOMASI PAGI – Komisi Pemberantasan Korupsi akan pindah ke gedung baru di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada tahun depan. Meski demikian, kantor lama yang berada di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan itu tak akan dibiarkan kosong.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya berencana membentuk akademi antikorupsi. “Gedung lama jadi akademi KPK,” ujar Pandu di Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Menurut dia, akademi KPK sangat diperlukan untuk menanamkan semangat antikorupsi kepada masyarakat lewat tenaga pengajar. Akademi ini sebagai bagian dari program pencegahan KPK. “Guru-guru, dosen-dosen perlu di-training antikorupsi,” kata Pandu.
Pekan lalu, komisi antikorupsi juga menyelenggarakan program “Teacher Supercamp: Guru Menulis Antikorupsi.” Program ini bertujuan membantu meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam menyusun materi pendidikan antikorupsi.
Adapun gedung baru KPK dibangun lantaran kantor lama berlantai sembilan, di Kuningan, Jakarta Selatan, tidak mampu menampung jumlah pegawai lembaga antikorupsi yang terus membengkak. Saat ini jumlah pegawai KPK mencapai 1.000 orang lebih. KPK pun menyediakan lahan seluas 8 ribu meter persegi untuk proyek gedung itu.
Kontraktor PT Hutama Karya mulai membangun gedung baru yang berbentuk trapesium atau geometri itu sejak 2013 lalu. Bangunan yang tak jauh dari gedung lama komisi antirasuah itu terdiri atas 16 lantai.
Seperti halnya di kantor KPK saat ini, setiap lantai akan dibagi sesuai dengan masing-masing direktorat. Di gedung itu, ada pula ruangan khusus untuk penyelidikan dan penyidikan.
Selain untuk operasional, di bagian samping gedung dibangun penjara bagi koruptor dengan kapasitas sebanyak 50 orang. Rinciannya 40 ruang untuk pria dan 10 ruang untuk wanita. Fasilitas penjara tak akan jauh berbeda dengan fasilitas yang ada saat ini. Ruang sel penjara di gedung KPK saat ini memiliki luas 2 x 3 meter. Isinya hanya ada tempat tidur seluas 0,9 x 1,8 meter, lemari, dan exhaust fan.
Pembangunan gedung ini sempat menuai polemik karena ditolak Komisi Hukum DPR. Namun, pembangunan akhirnya disetujui pada 2013 dengan anggaran tahun jamak. Pada 2013 Rp 40,8 miliar, 2014 sebanyak Rp 110,1 miliar, serta 2015 sebesar Rp 74,83 miliar.