Beritasumut.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Demikian disampaikan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2015).
Dijelaskan, keenam tersangka tersebut adalah GPN (Gubernur Sumut), SB (Ketua DPRD Sumut 2009-2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), AJS (Anggota DPRD Sumut 2009-2014), KH (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), dan SPA (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Tersangka GPN selaku Gubernur Sumut diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dengan, pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014; kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013 dan 2014; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015; dan keempat, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut Tahun 2015.
Atas perbuatannya, GPN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebagai pihak penerima, tersangka SB, CHR dan AJS diduga telah menerima hadiah atau janji dari GPN terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua, persetujuan PAPBD Sumut 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Sedangkan tersangka KH dan SPA diduga telah menerima hadiah atau janji dari GPN terkait empat hal, yakni pertama persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012; kedua persetujuan PAPBD Sumut 2013; ketiga pengesahan APBD Sumut 2014; keempat pengesahan APBD Sumut 2015.
Terhadap SB, CHR, AJS, KH dan SPA yang diduga menerima pemberian atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.