KPU Madina Umumkan DCS Legislatif
Panyabungan, StArtNews- Minggu 12 Agustus 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Partai Politik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Madina Maskhairani saat menggelar Rapat Penandatanganan Rancangan DCS Anggota DPRD Madina Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bersama LO partai, Sabtu (11/8) di aula Kantor KPU Madina.
Ia mengatakan, bahwa Minggu (12/08) adalah rapat rancangan DCS, atau pemeriksaan nama dan alamat Bacaleg di masing-masing dapil oleh LO Partai. Jika masih ada nama atau alamat Bacaleg maka diperbaiki sebelum mengumumkan DCS.
“Setelah diperiksa, dan sudah sesuai maka LO partai membubuhkan tanda tangan di masing-masing nama baceleg tanda bahwa tidak ada lagi kesalahan nama maupun alamat,”jelasnya.
Maskhairani mengatakan, berikutnya mengeluarkan surat keputusan KPU terkait penetapan DCS, Minggu (12/8) disampaikan ke Parpol. Dan DCS ini diumumkan ke media untuk meminta tanggapan dan saran masyarakat terkait DCS yang diumumkan.

KPU Madina saat mengelar rapat Penandatanganan Rancangan DCS Anggota DPRD Madina Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Sabtu (11/8) di Aula KPU Madina
Jadwal tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah diumumkan, tanggal 12-22 Agustus 2018. Di tanggal tersebut masyarakat bisa memberikan tanggapan masukan dan saran kepada DCS tersebut.
Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS tersebut tanggal 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018. Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018.
“Pengajuan penggantian Bacaleg tersebut tanggal 4-10 September 2018. Dan Verifikasi pengganti DCS kepada KPU: 11-13 September 2018,” jelas Maskairani.
Hadir dalam rapat tersebut, Komisioner KPU Madina, Fadillah Syarif, Akhir Mada, Komisioner Panwaslu Madina Maklum Pelawi, Liaison Officer (Lo) Parpol.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis