Panyabungan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membutuhkan sebanyak 9.919 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebanyak 9.919 anggota KPPS itu akan disebar ke 1.417 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Madina. “Ada tujuh orang yang bertugas di masing-masing TPS,” kata komisioner KPUD Madina Yasir Nasution, Rabu (13/12/2023).
Yasir mengungkapkan, rekrutmen KPPS itu dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, yakni 11 Desember sampai 20 Desember 2023.
Bagi yang berminat menjadi anggota KPPS dapat mendaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor lurah atau kantor kepala desa di daerah masing masing.
Adapun syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Sementara Ketua Divisi SDM KPU Sumatera Utara Robby Effendi mengungkapkan, honor KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019. “Untuk honor, ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019, yaitu ketua KPPS Rp1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp1.100.000,” katanya di Medan, Selasa (12/12/2023).
Robby juga mengatakan KPU Sumut akan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan yang mengikutsertakan KPPS guna meningkatkan pemahaman, penguasaan tugas, materi tugas pemungutan, dan penghitungan suara.
“KPU Sumut akan melakukan bimtek kepada 2.275 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumatera Utara,” ujarnya.
Reporter: Sir