KPUD Madina: Proses Layanan Pindah Memilih di Perpanjang 7 Hari Sebelum Pemungutan Suara

KPUD Madina: Proses Layanan Pindah Memilih di Perpanjang 7 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Mandailing Natal, StArtNews – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan nomor 20/2019 dan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 557/ 2019 tertangal 29 Maret 2019 lalu, dimana pengurusuan pindah pemilih dapat di lakukan selama 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau berakhir tanggal 10 April 2019 Pukul 16:00 Wib.

Dalam surat keputusan itu Hal ini dikatakan Ketua KPUD Mandailing Natal Fadillah Syarip di ruang kerjanya Selasa (02/04/19).

Dia menjelaskan, sebelumnya pengurusan dokumen pindah memilih harus karena keadaan tertentu yang tidak terduga diluar kemampauan atau kemauan pemilih dengan keretria yang bisa di pertanggung jawabkan.

“Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas serta keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara karena tindak pidana dan tertimpa musibah bencana alam serta menjalani tugas kerja di luar daerah pada saat pemungutan suara,” katanya.

Pada perpanjangan masa pengurusan pindah memilih ini hanya diberlakukan bagi pemilih yang memenuhi 4 syarat keadaan tersebut.

Para pengurus pindah memilih nantinya dapat di lakakukan apabila pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dan mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama sebelumnya.

Pengurus pindah memlih mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat sesuai dengan alamat di E-KTP atau langsung ke Kantor KPUD Mandailing Natal.

“Para pengurus pindah pemilih tentunya harus dengan membawa E-KTP dan surat tugas asli jika sedang menjalankan tugas luar daerah pada pemungutan suara berlangsung,” ujarnya.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...