menu Home chevron_right
Berita Sumut

Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Dibiarkan Kosong, Warga Pertanyakan Keseriusan Negara

Redaksi | 6 Januari 2026

Tapsel, StartNews – Hampir setahun kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) tak kunjung terisi. Padahal, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) telah berjalan dan dasar hukumnya jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa hak politik masyarakat Dapil 5 seolah diduga dibiarkan menggantung?

Kekosongan kursi DPRD tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat, terlebih di tengah bencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Dapil 5.

Lambannya pengisian kursi legislatif membuat masyarakat kehilangan representasi resmi di parlemen daerah.

Situasi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah, DPRD Tapanuli Selatan, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret menuntaskan PAW.

Kekosongan kursi DPRD Dapil 5 bermula dari pemberhentian mantan anggota DPRD Tapsel Edi Sulam, yang telah berstatus terpidana dalam perkara pidana penganiayaan.

Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut, DPP Partai NasDem Pusat menerbitkan surat keputusan PAW yang telah ditandatangani Sekretaris Dewan DPRD Tapsel dan Bupati Tapanuli Selatan, serta diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

Namun hingga kini, kursi wakil rakyat Dapil 5 masih kosong. Kondisi tersebut menuai kritik dari warga. Arjuna Hiqmah Lubis, warga Kelahiran Batangtoru yang dikenal vokal dan kritis terhadap isu publik, menilai lambannya PAW telah merugikan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal kursi DPRD, tapi soal hak politik warga. Ketika kursi dibiarkan kosong terlalu lama, negara sedang absen menjalankan kewajibannya,” ujar Arjuna, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, aturan PAW telah jelas dan tidak membuka ruang penundaan tanpa alasan yang sah. Ia mendesak agar calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu sebelumnya segera dilantik.

Di tengah situasi bencana, ketiadaan wakil rakyat dinilai semakin memperparah kondisi warga. Tanpa anggota DPRD yang mewakili wilayah mereka, aspirasi terkait penanganan bencana, penganggaran bantuan, hingga pengawasan kebijakan pemerintah daerah dinilai tidak tersalurkan secara optimal.

“Warga menghadapi longsor dan banjir, tapi tidak punya wakil resmi di DPRD untuk menyuarakan kebutuhan mereka. Ini persoalan kemanusiaan, bukan sekadar administrasi politik,” tegas Arjuna.

Dia pun mendesak Pemkab Tapsel, DPRD Tapsel, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera bertindak dan menuntaskan PAW sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play