START FM : Lagi-lagi pemakai narkoba diringkus. Bahkan, kali ini personel Polsek Barumun kembali menciduk tiga pria dari salah satu kebun sawit di sekitar Batang Taris Sibuhuan, Minggu (24/7) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Dari ketiganya petugas mengamankan dua paket kecil sabu, satu genggam biji ganja, 1 buah bonk (alat hisap sabu, red), kertas tiktak dan mancis.
Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan SH, menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing Rahmat Halomoan (25), Zainul Hasibuan dan Ali Aman Nasution, ketiganya merupakan warga Lingkungan VII Pasar Sibuhuan. Penangkapan ketiga pria yang berlainan profesi ini dilakukan atas informasi warga tentang adanya aktifitas meresahkan di kebun sawit milik Fauzi Nasution tersebut.
Oleh personel langsung turun ke lokasi. Benar saja, aktifitas yang kerap menimbulkan kecurigaan warga itu berbuah manis.
Petugas langsung menangkap ketiganya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dari tangan ketiganya, serta satu genggam biji ganja yang disimpan di bawah keranjang sawit.
Kini ketiga tersangka ditahan di sel Polsek Barumun. Tersangka dikenakan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tapsel untuk ditindak lanjuti. “Selanjutnya ketiganya akan kita limpahkan ke Polres Tapsel,” kata Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan SH.
Sumber : Metro Tabagsel
Admin : MJS