Lindungi Penyelenggara Pilkada, KPU Madina Teken MoU Dengan BPJamsostek Ketenagakerjaan

Lindungi Penyelenggara Pilkada, KPU Madina Teken MoU Dengan BPJamsostek Ketenagakerjaan

Foto: Ketua KPU dan Kepala BPJamsostek Madina Tandatangani Nota Kesepahaman.

Panyabungan, StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan BPJamsostek Tenaga Kerja cabang Madina dalam melindungi penyelenggara pilkada serentak 2020.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara KPU Madina dengan BP Jamsostek Tenaga Kerja usai pelantikan 115 Anggota PPK se-Madina di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (29/2/).

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Madina, Fadilla Syarif, SH, mengatakan bahwa keikutsertaan KPU Madina dalam program JKK dan JKM BPJamsostek Madina sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan jaminan kerja bagi penyelenggara pemilu saat bekerja di lapangan.

“Berdasarkan pengalaman kita saat Pilpres dan Pileg 2019 lalu, banyak terjadi hal yang tidak kita inginkan saat anggota PPK bekerja keras untuk menyukseskan pesta demokrasi di Negara ini,” ucapnya.

Maka dari itu lanjutnya, untuk pesta demokrasi Pilkada Serentak tahun 2020 ini, KPU Madina mengadakan kerja sama dengan BPJamsostek Madina untuk mengantisipasi dan membantu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Fadilla Syarif menjelaskan anggaran untuk bantuan yang mengalami kecelakaaan kerja atau meninggal waktu bertugas ada dari APBN. Namun, anggaran tersebut terbatas hanya untuk satu orang.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris dalam pidatonya menjelaskan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kerja bagi PPK, KPU melalui penandatangan MoU ini terhitung sejak Maret 2020 telah mendaftarkan seluruh PPK se-Kabupaten Madina sebagai peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan.

Fachri menambahkan KPU Madina mendaftarkan seluruh PPK menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan mengingat besarnya risiko pekerjaan PPK, termasuk risiko sosial ekonomi seperti meninggal dunia atau pun kecelakaan kerja.

“Didaftarkannya seluruh PPK oleh komisioner KPU menjadi peserta BPJamsostek dalam program JKK dan JKM sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap PPK. Untuk iurannya sebesar Rp13.500 per orang per bulannya, selama bekerja menjadi PPK,” ungkapnya.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...