LSM KPK Minta Kejaksaan Turun Kelapangan Periksa Dana Desa Manambin

LSM KPK Minta Kejaksaan Turun Kelapangan Periksa Dana Desa Manambin

Mandailing Natal. StArtNews-Sejumlah bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Manambin diduga banyak dimanipulasi oleh Kepala Desa (Kades), Erwin Lubis.

Atas hal itu sejumlah aktivis dan LSM di Panyabungan mendesak warga untuk membuat laporan agar diperoses oleh pihak inspektorat maupun pihak kejaksaan.

Hal itu disampaikan Abdul Haris Siagian, Ketua DPC Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Kabupaten Madina kepada StArtNews, Selasa (04/02) siang di Panyabungan.

Kata Haris, jika persoalan itu terus dibiarkan oleh warga maka si Kades Manambin, Erwin Lubis beserta kroninya yang diduga ikut menikmati hasil penggelembungan dana dari bangunan itu akan terus semena-mena menggelembungkan anggaran dalam mengelola anggaran desa berikutnya.

“Kita minta penegak hukum, Kejaksaan turuk ke lapangan untuk mengauditnya dan kita akan siap untuk mendampingi. Kita tak boleh biarkan praktik-praktik korupsi tumbuh subur di daerah kita ini,” kata Haris.

Seperti sebelumnya diberitakan, ada tiga bangunan desa yang bersumber dari tahun 2019 di Desa Manambin diduga sudah dimanipulasi oleh Kades dan kroninya.

Pasalnya, menurut pengakuan warga, jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk masing-masing bangunan tersebut terlalu mahal biayanya dan disebut tak sesuai dengan RAB pengerjaan.

Seperti, pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan rabat beton perkuburan dan pembangunan badan jalan Aek Karlan.

Sementara, Kades Manambin Erwin Lubis yang dikonfirmasi membantah hal yang disampaikan oleh warga. Menurut dia, RAB pengerjaan bangunan itu sudah sesuai dengan semestinya.

Sesuai dengan klarifikasinya, terkait Dana pembangunan lapangan Bola, Kades klaim dana Rp.41.000.000 hanya biaya alat berat. Lain hal biaya yang lain seperti pembuatan tiang gawang dan lainnya.

Terkait dengan pembangunan rabat beton pekuburan sebesar Rp140.084.500,- sudah dikerjakan dan sudah diperiksa oleh BPD, TPK, dan LPM, hasilnya sesuai RAB.

Begitu juga dengan pembukaan jalan Aek Karlan senilai Rp174.094.000,- , diakui Kades juga sudah terlaksana. Guna memastikan ukuran pembukaan jalan ini, pihak BPD, TPK dan LPM Desa Manambin kata Kades sudah langsung turun mengukurnya. Hasil panjangnya sesuai dengan RAB yaitu 1000 meter. Pengerjaannya pun memberdayakan masyarakat.

Namun, Erwin juga terkesan sangat tertutup dan tidak mau menanggapi wartawan saat dimintai penjelasan perihal pengeluaran item-item dari ketiga bangunan yang dipersoalkan oleh warganya tersebut.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...