menu Home chevron_right
Berita Sumut

MA Tolak Permohonan Kasasi Anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam Siregar

Redaksi | 29 Juli 2025

Tapsel, StartNews – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak permohonan kasasi terdakwa Eddi Sullam Siregar (Pemohon I) yang merupakan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU pada Kejaksaan Negeri Tapsel (Pemohon II).

Penolakan permohonan kasasi itu tertuang dalam petikan putusan MA perkara nomor 1266 K/Pid/2025 yang diperoleh startnews.co.id pada Senin (28/7/2025).

Dengan adanya putusan ini, tiga kali upaya hukum yang dilalui Eddi Sullam Siregar berakhir dengan ‘kekalahan’. Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dia divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 2 tahun.

Eddi Sullam Siregar, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp tanggal 3 Februari 2025, divonis bersalah karena terlibat demo anarkis dan pengeroyokan di lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru, Tapsel.

Atas putusan ini, Eddi Sullam Siregar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sesuai putusan nomor 530/PID/2025/PT Medan, majelis hakim diketuai Tumpal Sagala menolak permohonan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Eddi Sullam Sirgar yang akrab disapa Bobon tidak menerima putusan itu. Dia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, majelis hakim MA melalui putusan nomor 1266 K/Pid/2025 tanggal 2 Juli 2025, menolak permohonan kasasi tersebut.

Tiga proses peradilan yang dilalui oknum anggota DPRD Tapsel dari NasDem ini, semuanya kandas. Sehingga, dia harus tetap menjalani hukuman pidana penjara. Dia masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila punya bukti baru (nvum) ke MA.

Pemerhati sosial pemerintahan Tabagsel, AJ Siagian, mengatakan dari sisi Pergantian Antar Waktu (PAW), tinggal melihat sikap Partai NasDem terhadap kadernya tersebut.

Untuk prosesnya, menurut Siagian, Partai NasDem sudah memiliki alasan mengajukan PAW jauh sebelum putusan MA ini atau bisa saja diajukan semenjak saat oknum tersebut ditangkap di Natama Hotel Padangsidimpuan dan ditahan polisi.

“Tinggal sikap NasDem saja, PAW atau tidak? Karena apabila partai pimpinan Surya Paloh ini tidak mengajukan PAW, maka masih ada kesempatan bagi Eddi Sullam untuk kembali berkantor di DPRD Tapsel usai bebas dari penjara nanti,” sebut Siagian.

Informasi yang dia peroleh, jika Eddi Sullam Siregar di-PAW, penggantinya adalah Muhammad Yusuf Siregar yang merupakan ketua DPC Partai NasDem Tapsel. Mereka berbeda sedikit perolehan suara di Dapil V Tapsel, Kecamatan Maracar, Batangtoru, dan Muara Batangtoru.

Reporter: Lily Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play