Panyabungan, StArtNews-Mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Madina, Jumat (9/10). Mereka menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah yang baru saja disahkan DPR.
Meskipun di bawah guyuran hujan deras, tak menyurutkan niat mahasiswa menyampaikan aspirasi penolakan undang-undang yang dianggap sarat masalah tersebut. Pendemo berjalan dari Titi Kuning, Dalan Lidang dan tiba di depan kantor DPRD sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam tuntutannya, mahasiswa yang tergabung dalam Dema STAIN Madina dan Organisasi Cipayung Plus Madina ini mendesak DPRD Mandailing Natal untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan penolakan itu disampaikan kepada DPR RI.
Mulanya massa yang mengarah ke DPRD tersebut diadang oleh tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP. Namun, tim pengaman tak kuasa menghadapi desakan mahasiswa yang memaksa masuk gedung dewan. Setelah sempat saling desak, mahasiswa pun akhirnya diizinkan untuk masuk gedung DPRD Mandailing Natal.
Setelah mahasiswa masuk gedung, mereka diterima oleh beberapa anggota DPRD yakni Harminsyah Batubara, Dodi Maratua, Juwita Asmara (Demokrat); Ahmad Budiman Borotan, Awaluddin (PKS) dan Suhandi (Gerindra).
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan enam permintaan yaitu menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak sentralisasi kekuasaan melalui RUU Ciptaker, menolak penghapusan hak pekerja berupa jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial.
Selanjutnya, menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Kemudian mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan. Terakhir, mahasiswa mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Tuntutan itu diterima oleh fraksi PKS dan Demokrat. Anggota DPRD yang hadir dari dua fraksi itu menyampaikan Demokrat dan PKS dengan tegas menolak undang-undang itu. Meski kewenangan RUU Cipta Kerja ada di pusat, tapi DPRD Madina akan melayangkan surat penolakan RUU tersebut.
Reporter: Ika Rodhiah Putri
Editor: Tim Redaksi StArtNews