menu Home chevron_right
Berita Madina

MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

Redaksi | 12 Maret 2026

MARPOKAT mendesak Pemkab Madina mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui WPR dan IPR untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi penambang lokal.

Panyabungan, StartNews – Sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini berada di persimpangan antara potensi ekonomi yang melimpah dan bayang-bayang jeratan hukum. Meskipun sektor ini diakui sebagai salah satu tulang punggung penggerak ekonomi daerah, ketiadaan legalitas formal dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup para penambang lokal.

Ketua Umum Masyarakat Pengelola Tambang Rakyat (MARPOKAT) Abdul Rajab menyoroti adanya paradoks yang terus menghantui masyarakat. Dia menegaskan sudah saatnya Pemkab Madina berperan aktif sebagai inisiator dalam mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba.

Dalam keterangannya, Abdul Rajab juga mempertanyakan komitmen perlindungan negara terhadap warganya yang berupaya mencari nafkah melalui kekayaan alam sendiri. Dia memandang regulasi sudah tersedia, tetapi eksekusi di tingkat daerah masih memerlukan dorongan yang lebih kuat agar masyarakat tidak terus-menerus merasa waswas saat bekerja.

“Apakah penambang yang menjadi penggerak ekonomi ini akan selalu dibayang-bayangi tidak adanya kepastian hukum, padahal jelas ada regulasi yang mengatur, maka disinilah pentingnya pemerintah daerah hadir dalam mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Abdul Rajab, Kamis (12/3/2026).

Dia mendorong pemerintah daerah duduk bersama dengan masyarakat penambang. Pemda diharapkan mengundang berbagai pakar dari lintas disiplin ilmu, mulai dari ahli ekonomi, geologi, hingga unsur teknis energi dan sumber daya mineral guna merumuskan tata kelola tambang yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi lingkungan serta masa depan Madina.

Abdul Rajab juga mengatakan legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan terhadap hak rakyat. Menurut dia, potensi tambang yang besar di Mandailing Natal harus dibarengi dengan integritas dan keberanian para pemangku kebijakan agar legalitas tersebut tidak disalahgunakan untuk praktik-praktik yang merugikan publik.

Abdul Rajab mengingatkan pertambangan sejati bukan sekadar aktivitas mengeruk isi bumi secara masif, melainkan upaya membangun masa depan dengan kepala tegak.

“Percepatan WPR dan IPR menjadi solusi paling efektif agar aktivitas tambang rakyat di Madina dapat berjalan dengan visi yang jelas demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Rajab.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play