Masa Kerja Pansus PT SMGP DPRD Madina Paling Lama Enam Bulan

Masa Kerja Pansus PT SMGP DPRD Madina Paling Lama Enam Bulan

Panyabungan, StArtNews-Pansus PT SMGP akhirnya terbentuk melalui sidang paripurna di gedung DPRD Madina, Selasa (24/2). Masa kerja pansus paling lama enam bulan setelah ditetapkan pembentukan pansus PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Sebelumnya desakan pansus terkait tragedi gas beracun pada proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di PT SMG di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang merenggut lima orang korban jiwa dan puluhan lainnya mendapatkan perawatan insentif menyeruak dari berbagai elemen masyarakat karena menyangkut hidup banyak orang.

Sekretaris Dewan, Afrizal mengatakan, sesuai dari hasil keputusan pimpinan DPRD Madina dengan nomor 170/5/KPTS/2021, terkait permasalahan PT SMGP, anggota pansus ditugaskan langsung melakukan investigasi setelah sidang rapat paripurna.

Kemudian kata Rizal, usai melaksanakan kegiatan tersebut, anggota pansus harus menyampaikan hasil rekomendasi dalam sidang paripurna, selambat- lambatnya pada 23 Agustus 2021.

“Jadi dari hasil rapat paripurna pembentukan pansus PT SMGP itu, anggota pansus langsung bekerja selama paling lambat enam bulan,” kata Afrizal di ruang kerjanya, Rabu (23/2).

Pada hasil paripurna pembentukan pansus PT SMGP, sebut Afrizal, Dodi Martua resmi diangkat menjadi ketua pansus dan wakilnya yakni Ahmad Budiman Borotan dengan anggota sebagai berikut; Suhandi, Zainundin Nasution, Hidayah Erlina, Rahmad Risky Daulay, Juwita Asmara, Arsidin Batubara, Zuabidah Nasution, Ahmad Taupik Siregar, Marganti Batubara, Lely artaty, Zulfahri Batubara, Khoirun Nasution dan Syafaruddin Ansari.

Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...